Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Anak 14 Tahun yang Tabrak 8 Motor hingga Tewaskan 1 Orang Kini DItetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di jalan Majapahit, Bantul. Peristiwa tersebut melibatkan banyak kendaraan yang disebabkan pengemudi remaja.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Remaja 14 tahun yang tabrak 8 motor hingga tewaskan 1 orang ditetapkan jadi tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di jalan Majapahit, Bantul.

Peristiwa tersebut melibatkan banyak kendaraan yang disebabkan pengemudi remaja.

Diketahui akibat dari kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia.

Dandim 1302/Minahasa Berikan Ucapan Selamat Milad ke-95 Buat Nahdlatul Ulama

Kecelakaan Maut, 2 Penumpang Tewas, Mobil Angkot Ngebut hingga Menabrak Tiang Telkom, Sopir Kabur

Pengacara SSM-Oppo, Fiko Onga Sebut Dalil Pemohon Dalam Sidang Pendahuluan Tidak Jelas


Foto : Ilustrasi kecelakaan. (TMC Polda Metro Jaya)

Terkait hal tersebut kepolisian Resor Bantul menetapkan EHS (14) warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,

sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.

Akibat kecelakaan itu menyebabkan seorang meninggal dunia.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana,

saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Minggu (31/1/2021).

"Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," lanjutnya. 

Tersangka terbukti lalai

Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan gelar perkara EHS terbukti ada unsur kelalaian,

menyebabkan satu orang meninggal dunia, korban luka-luka, hingga kendaraan-kendaraan rusak.

EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 10 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved