Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Anak 14 Tahun yang Tabrak 8 Motor hingga Tewaskan 1 Orang Kini DItetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di jalan Majapahit, Bantul. Peristiwa tersebut melibatkan banyak kendaraan yang disebabkan pengemudi remaja.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Remaja 14 tahun yang tabrak 8 motor hingga tewaskan 1 orang ditetapkan jadi tersangka 

Diperiksa dengan pendampingan

Penanganannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Satlantas Polres Bantul merencanakan memeriksa EHS pada hari Selasa (2/2/2021).

Nantinya EHS sabagai Anak berhadapan hukum saat diperiksa 

dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan keluarga.

"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.


Foto : Ilustrasi korban kecelakaan. (istimewa)

1 korban meninggal, 5 luka

Sebelumnya  Mobil KIA Picanto AD 1809 IC yang dikemudikan oleh EHS, menabrak beberapa kendaraan,

di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di Perempatan Blok O. 

Korban meninggal adalah Safi’i Widodo, (32) warga Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depo, Sleman.

Selain itu lima korban lainnya mengalami luka-luka. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Kia Picanto Tabrak 8 Motor di Bantul, Anak 14 Tahun Jadi Tersangka", https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/01/31/14444381/kecelakaan-maut-kia-picanto-tabrak-8-motor-di-bantul-anak-14-tahun-jadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved