Kecelakaan Lalu Lintas
Anak 14 Tahun yang Tabrak 8 Motor hingga Tewaskan 1 Orang Kini DItetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di jalan Majapahit, Bantul. Peristiwa tersebut melibatkan banyak kendaraan yang disebabkan pengemudi remaja.
Diperiksa dengan pendampingan
Penanganannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Satlantas Polres Bantul merencanakan memeriksa EHS pada hari Selasa (2/2/2021).
Nantinya EHS sabagai Anak berhadapan hukum saat diperiksa
dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan keluarga.
"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.

Foto : Ilustrasi korban kecelakaan. (istimewa)
1 korban meninggal, 5 luka
Sebelumnya Mobil KIA Picanto AD 1809 IC yang dikemudikan oleh EHS, menabrak beberapa kendaraan,
di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di Perempatan Blok O.
Korban meninggal adalah Safi’i Widodo, (32) warga Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depo, Sleman.
Selain itu lima korban lainnya mengalami luka-luka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Kia Picanto Tabrak 8 Motor di Bantul, Anak 14 Tahun Jadi Tersangka", https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/01/31/14444381/kecelakaan-maut-kia-picanto-tabrak-8-motor-di-bantul-anak-14-tahun-jadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kecelakaan-maut-pegemudi-remaja-tabrak-8-motor.jpg)