Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Maut

Kecelakaan Maut, Remaja 14 Tahun Kendarai Mobil, Tabrak 8 Pemotor di Lampu Merah, 1 Pengendara Tewas

Kecelakaan Maut melibatkan satu unit mobil dikendarai seorang remaja dan delapan sepeda motor.

Editor: Alexander Pattyranie
NET
Ilustrasi 

mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi

Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro

Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan

ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova

dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang

ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian.

Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV

Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.

Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.

Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.

Keterangan saksi diperkuat alat bukti kedua berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.

Video tersebut memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Imam sampai hilang kendali, lalu "terbang" ke jalur berlawanan.

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.

(Kompas.com/ Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono/Tria Sutrisna)

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Anggota TNI Dianiaya 10 Orang, Tegur Balap Liar dan Sempat Adu Mulut, 4 Remaja Ditangkap

 Ingat Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara yang Mundur Dikritik Ahok? Kini Ungkap Aib Konflik BTP

 Terkumpul Wakaf Tunai Rp 328 miliar, Wapres Panggil Erick Thohir Minta Dukung Wakaf Uang

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Pemotor yang Berhenti di Lampu Merah, Kendarai Mobil Sendiri, 1 Tewas

https://mataram.tribunnews.com/2021/01/29/bocah-14-tahun-tabrak-8-pemotor-yang-berhenti-di-lampu-merah-kendarai-mobil-sendiri-1-tewas.

Editor: Salma Fenty Irlanda

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved