Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Maut

Kecelakaan Maut, Remaja 14 Tahun Kendarai Mobil, Tabrak 8 Pemotor di Lampu Merah, 1 Pengendara Tewas

Kecelakaan Maut melibatkan satu unit mobil dikendarai seorang remaja dan delapan sepeda motor.

Editor: Alexander Pattyranie
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANTUL - Kecelakaan Maut melibatkan satu unit mobil dan delapan sepeda motor.

Remaja 14 Tahun Kendarai Mobil lalu Tabrak 8 Pemotor di Lampu Merah.

Akibatnya 1 Pengendara Tewas dalam peristiwa ini.

BERITA TERPOPULER :

 Usai Digelari NU Cabang Nasrani, Kapolri Instruksikan Semua Pimpinan Polri di Daerah Temui Kiai NU

 SINOPSIS Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 29 Januari 2021: Tak Jadi Rujuk, Andin dan Al Terancam Bercerai

 Sosok Bupati Cantik Tetty Paruntu, Kakak Michaela, Selalu Tampil Modis, Jadi Kolektor Tas Branded

TONTON JUGA :

Detik-detik bocah 14 tahun kemudikan mobil malah tabrak 8 pemotor yang berhenti, 1 tewas.

Kecelakaan mobil di Bantul, Yogyakarta menjadi perbincangan karena pengemudi

mobil masih di bawah umur.

Bocah 14 tahun menjadi penyebab tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Majapahit,

Banguntapan, Bantul, Yogya.

Sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang remaja berusia 14 tahun menabrak beberapa

kendaraan bermotor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (27/1/2021).

Kecelakaan ini menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Foto : (Ilustrasi) Lokasi kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor, di depan Poslantas, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Rabu (2712021).

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan kecelakaan melibatkan kendaraan

mobil Kia Picanto dikendarai oleh EHS (14) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten,

Jawa Tengah, bernomor polisi AD 1809 IC melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majapahit

atau ring road.

Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (tribunnews.com)

Sampai di perempatan blok O, lampu APILL menyala merah, dan pengemudi diduga tidak bisa

menguasai kendaraan dan menabrak beberapa sepeda motor di depannya.

"Saat kejadian pengemudi Picanto tidak mampu menguasai laju kendaraannya dan menabrak

beberapa kendaraan yang berhenti," kata Maryana saat dihubungi melalui sambungan

telepon Kamis (28/1/2021)

Mobil menabrak tiga motor yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC

dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu APILL.

Bahkan, akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga  4 motor lainnya.

Akibatnya pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32),

warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," ucap Maryana

Sementara dua lainnya mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan

Udara Dr. S Hardjolukito.

Maryana menduga kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena pengemudi mobil

belum lihai dalam mengemudi. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kecelakaan yang Belakangan Juga Viral

Handana (25) pengendara mobil Hyundai yang terlihat jelas memepet mobil polisi hingga

keluar jalur dan menabrak tiga pengendara motor akhirnya jadi tersangka.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Handana sebagai tersangka dalam kasus kecelakan

di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020).

Foto : Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara

mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi

Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro

Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan

ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova

dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang

ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian.

Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV

Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.

Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.

Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.

Keterangan saksi diperkuat alat bukti kedua berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.

Video tersebut memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Imam sampai hilang kendali, lalu "terbang" ke jalur berlawanan.

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.

(Kompas.com/ Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono/Tria Sutrisna)

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Anggota TNI Dianiaya 10 Orang, Tegur Balap Liar dan Sempat Adu Mulut, 4 Remaja Ditangkap

 Ingat Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara yang Mundur Dikritik Ahok? Kini Ungkap Aib Konflik BTP

 Terkumpul Wakaf Tunai Rp 328 miliar, Wapres Panggil Erick Thohir Minta Dukung Wakaf Uang

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Pemotor yang Berhenti di Lampu Merah, Kendarai Mobil Sendiri, 1 Tewas

https://mataram.tribunnews.com/2021/01/29/bocah-14-tahun-tabrak-8-pemotor-yang-berhenti-di-lampu-merah-kendarai-mobil-sendiri-1-tewas.

Editor: Salma Fenty Irlanda

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved