Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup Cetak 17 Kartu Retribusi Layanan Persampahan 

kartu layanan persampahan akan disebarkan kepada warga Kota Kotamobagu, termasuk tempat usaha, sebagai bentuk kewajiban membayar retribusi sampah

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Dinas Lingkungan Hidup Cetak 17 Kartu Retribusi Layanan Persampahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu cetak 17 ribu kartu retribusi layanan persampahan.

Menurut rencana, kartu tersebut akan disebarkan kepada warga Kota Kotamobagu, termasuk tempat usaha, sebagai bentuk kewajiban membayar retribusi sampah.

"Ini sementara disortir dan akan disebarkan kepada masyarakat," ujar Bambang Ginoga Kadis Lingkungan Hidup Kotamobagu, Jumat (29/1/2021).

Ia menjelaskan, pembayaran retribusi sudah diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2012, tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

4 Jenderal Dikabarkan Masuk Bursa Kabareskrim Polri, Siapa Paling Layak Ganti Listyo Sigit Prabowo?

Wanita Galau Bunuh Diri Lompat dari Jembatan dalam Kondisi Hamil, Gara-gara Kekasihnya, Ini Videonya

HUT ke-12 Tribun Manado, Ucapan, Kesan dan Pesan Priyamos Asisten I Pemkab Boltim

Tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu mendapatkan target pendapatan asli daerah yang cukup besar, mencapai Rp 2,2 miliar.

Sehingga perlu dilakukan kerjakeras dari dinas, selain untuk menjaga Kota Kotamobagu tetap bersih, juga tetap mendatangkan pendapatan untuk pemerintah daerah.

Retribusi yang harus dibayarkan masyarakat berbeda, mulai dari rumah, tempat usaha, juga fasilitas umum seperti rumah sakit dan lainnya.

"Mereka hanya bayar retribusi keberhasilan tiap bulan, sesuai dengan Perda," jelasnya.

Persiapan Vaksinasi Covid-19, Tenaga Medis dan Staf Dinkes Berzumba Ria

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Resmikan Ekowisata Mangrove Tabilaa 

Berikut rincian jumlah retribusi pelayanan kebersihan, di antaranya untuk rumah tinggal dikenakan retribusi antara Rp 4.500-6.000 per bulan.

Rumah kos dan penginapan antara Rp 10-100 ribu per bulan.

Rumah makan Rp 5-50 ribu per bulan.

Rumah sakit, Puskesmas, apotek, tempat praktek antara Rp 25-100 ribu.

Darurat! 28 Kantong Darah Untuk 700 Ribu Jiwa, Kisah Para Napi Pendonor Darah

Efek Samping Vaksin Sinovac Diungkap Wagub DKI Jakarta: Bikin Mengantuk

Kios atau warung Rp 15 ribu per bulan, gudang Rp 50 ribu, bioskop Rp 15 ribu, kantor Rp 50 ribu per bulan, toko Rp 50-350 ribu per bulan, Ruko Rp 30-50 ribu per bulan.

Tukang gunting Rp 10-15 ribu, pabrik Rp 50-100 ribu, bengkel mobil, motor Rp 25-50 ribu per bulan, tempat cuci mobil Rp 25-50 ribu, tukang jahit Rp 10-15 ribu, tukan servis radio elektronik Rp 10 ribu.

Tukang sol sepatu Rp 5 ribu, pertukangan meubel Rp 10-15 ribu, tukang perabot rumah tangga Rp 10-15 ribu, penjualan kayu Rp 15-20 ribu per bulan,

Masih Ingat Aldi Taher? Mantan Suami Dewi Persik Ini Kini Sedang Berseteru dengan Deddy Corbuzier

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved