Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup Cetak 17 Kartu Retribusi Layanan Persampahan 

kartu layanan persampahan akan disebarkan kepada warga Kota Kotamobagu, termasuk tempat usaha, sebagai bentuk kewajiban membayar retribusi sampah

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Dinas Lingkungan Hidup Cetak 17 Kartu Retribusi Layanan Persampahan 

fasilitas pendidikan Rp 10-20 ribu, studio foto Rp 15-20 ribu,

konter HP Rp 15 ribu per bulan, mobil umum membuang sampah Rp 10-20 ribu.

Bendi, ompreng, pedagang sayur, kanvas dikenakan retribusi pelayanan sampah Rp 150-1000 per bulan. (Amg)

Wanita Galau Bunuh Diri Lompat dari Jembatan dalam Kondisi Hamil, Gara-gara Kekasihnya, Ini Videonya

Makin Agresif, Ini Warna Baru MT-25

Kisah Wanita Nikahi 5 Pria Kakak Beradik, Semua Tidur Seranjang, Kini Bingung Siapa Ayah Bayinya

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved