Asusila
Anak Usia 2 Tahun Jadi Korban Asusila dari Ibu Kandungnya Sendiri, Ini Alasannya
Seorang batita berinisial RFR, menjadi korban asusila yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri NHJ (43).
Saat keterangan pers di kantor kepolisian, NHJ tampak terdiam, tertunduk, bahkan menangis.
NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.
Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
NHJ ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Kasus lain, seorang pria berusia 56 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang berinisial D merupakan penjaga indekos, warga Surabaya, Jawa Timur.
D ternyata adalah seorang residivis 20 tahun silam dengan kasus pencabulan dan korbannya masih sekolah dasar.
Dikutip dari TribunJatim.com, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menyebutkan tersangka mengelabui korbannya dengan meminjamkan ponsel miliknya untuk bermain game.
Korban saat itu sedang ditinggal oleh orang tuanya berjualan.
Alhasil, sepulang dari berjualan, orang tua korban pun mencari sang anak.