Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bisnis Ilegal

Prostitusi Anak yang Tumbuh Subur saat Covid-19, Tarif hingga Rp 6 Juta, Pemakai Pengusaha

Berlangsung secara diam-diam dan melibatkan anak dibawa umur, itulah kasus prostitusi yang akhirnya dibongkar kepolisian.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Berlangsung secara diam-diam dan melibatkan anak dibawa umur, itulah kasus prostitusi yang akhirnya dibongkar kepolisian.

Tepatnya Polsek Tanjung Priok yang membongkar kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.

Ternyata mucikarinya masih berusia belasan tahun.

Tangkapan layar video penggerebekan praktik prostitusi
Tangkapan layar video penggerebekan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tarif PSK sekali berhubungan badan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.

Pelanggannya berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.

Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok memiliki tarif tersendiri untuk sekali melayani pria hidung belang.

Lantaran masih berusia belasan tahun, para gadis belia tersebut ditawarkan dengan tarif hingga jutaan rupiah.

Hal itu diungkapkan Rama (19), yang merupakan muncikari dari keempat PSK tersebut.

Sedikitnya ada empat gadis belasan tahun yang dijajakan Rama dalam praktik prostitusi online ini.

Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Proses perekrutan para remaja tersebut, kata Rama, dilakukan dari mulut ke mulut melalui media sosial.

Rama biasanya diminta menyediakan gadis-gadis belia untuk memuaskan hasrat lelaki hidung belang.

"Teman suka nanyain, ada nggak (PSK). Itu bukan dari saya, tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja," ucap dia.

Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Sumual Kembali Nakhodai DPC SBSI Tomohon

Profil Syerly Adeline Sompotan, Sosok Wawali Cantik Bersuara Merdu dan Berjiwa Sosial Tinggi

Masih Ingat Andrew Dougherty, Mantan Suami Bule Titi DJ? Potret Terbarunya Bersama Stephanie Poetri

Detik-detik penggerebekan

Polsek Tanjung Priok baru saja membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada Senin (25/1/2021) kemarin.

Dalam video amatir milik petugas, terlihat detik-detik proses penggerebekan yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari rekaman yang ada, terlihat anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok memasuki kamar hotel dan mendapati empat orang wanita di dalamnya.

Hasil pemeriksaan, empat orang wanita tersebut adalah PSK yang usianya masih belasan tahun.

Mereka digerebek saat sedang bertransaksi sebelum memulai berhubungan intim dengan pria hidung belang.

Keempat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Selanjutnya, terlihat di video tersebut bahwa para PSK di bawah umur tersebut langsung digiring ke kantor polisi.

Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang pria bernama Rama (19), yang tak lain adalah muncikari dari keempat PSK tersebut.

ILUSTRASI prostitusi
ILUSTRASI prostitusi (gannett-cdn.com)

Dari video amatir, terlihat bahwa Rama baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

Saat berada di area parkir hotel, polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama.

"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Selasa (26/1/2021).

Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.

Sang muncikari berusia 19 tahun

Seorang pria bernama Rama (19) ditetapkan tersangka atas kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.

PKS Pastikan Amati Kinerja dan Janji Jenderal Listyo Sigit, Contohkan Anak Polisikan Ibu Kandung  

Pesan Idham Azis ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Sampaikan Permintaan Maaf

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Rama diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

Selain Rama, polisi juga mengamankan empat PSK di bawah umur yang masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta

Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok memiliki tarif tersendiri untuk sekali melayani pria hidung belang.

Lantaran masih berusia belasan tahun, para gadis belia tersebut ditawarkan dengan tarif hingga jutaan rupiah.

Hal itu diungkapkan Rama (19), yang merupakan muncikari dari keempat PSK tersebut.

Rama menuturkan, tarif yang dibanderol untuk sekali berhubungan badan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.

"Biasanya paling kecil Rp 1,5 juta, paling gede Rp 5 juta sampai Rp 6 juta," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Dalam prosesnya, Rama akan menawarkan para PSK di bawah umur kepada orang lain yang ia sebut sebagai atasannya atau muncikari pertama.

Kemudian, gadis-gadis remaja yang biasa dijajakan Rama akan ditawarkan kepada pelanggan.

Pelanggan Pengusaha

Empat PSK di bawah umur yang diamankan Polsek Tanjung Priok ditarifkan jutaan rupiah untuk sekali melayani lelaki hidung belang.

Rama (19), muncikari yang menjajakan keempat gadis belia tersebut mengatakan, pelanggan para PSK tersebut berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.

"Pelanggannya dari teman-teman juga, pekerja sama pengusaha," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Dalam menjalankan aksinya, Rama merekrut gadis belia yang tak hanya berasal dari Jakarta, tapi juga luar Jakarta.

Anak-anak di bawah umur, beberapa di antaranya masih duduk di bangku sekolah, ditawarkan dari mulut ke mulut.

Bahkan, ada beberapa gadis yang berasal dari dari luar Pulau Jawa.

"Jakarta ada, luar Jakarta ada. Paling dari Bali gitu, atau Cirebon," kata Rama.

Dari pengakuan Rama, gadis belia yang dijajakannya dibanderol seharga Rp 1,5 hingga Rp 6 juta.

Rama sendiri akan mendapat upah Rp 1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.

"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur. Saya dapat Rp 1,2 jut" kata Rama. (TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Prostitusi Anak di Sunter: Tarif Mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 6 Juta, Pelanggannya Pengusaha, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/01/27/fakta-prostitusi-anak-di-sunter-tarif-mulai-rp-15-juta-hingga-rp-6-juta-pelanggannya-pengusaha?page=all.

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved