Kasus Penganiayaan
Dandim Bitung Minta Tersangka Penganiaya Anggota TNI Dihukum Berat
Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung angkat bicara terkait kasus penganiayaan, yang dialami anggota mereka
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung angkat bicara terkait kasus penganiayaan, yang dialami anggota mereka Sertu Meldi Mangeke,
pihaknya sudah lakukan pengejaran bersama tim gabungan ke terduga tersangka yang sempat kabur.
Tim yang ikut dalam pengejaran dari Polres Bitung, Kodim dan Subdempom Bitung.
Pihaknya menyerahkan proses hukum ini kami serahkan kepada, Polres dan Polda secara transparan dan terbuka.
Baca juga: Pelantikan FDW-PYR Akan Segera Diusulkan ke Kemendagri
Baca juga: Insiden Perempuan Mengadang Mobil Suami Belum Dilaporkan, Begini Penjelasan Kapolres Tomohon
Baca juga: Ini Langkah Cepat Bupati Sitaro Lakukan Penanganan Bencana Alam
Sehingga tidak ada lagi orang-orang yang membuat situasi tidak kondusif.
"Kami minta tersangka siapa yang salah diproses hukum, bila perlu dihukum seberatnya atas perbuatannya menganiaya aparat negara," pinta Dandim.

"Saya yakin situasi ini tidak berakibat membuat Bitung tidak kondusif, kami yakinkan saya bersama kapolres situasi Bitung kondusif terus hingga ke depan.
Mari kita cegah atau redahkan lewat informasi yang benar," kata Dandim.
Kapolres BItung AKBP FX Winardi Prabowo, pihaknya meyakini pelaksanaan penyidikan terbuka, transparan dan penegakkan hukum secara profesional.
Baca juga: Gara-Gara Ayam Sabung, Dua Residivis Aniaya Anggota TNI AD
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Penyetaraan Jabatan ASN, Benarkah Gaji PNS Tahun 2021 Berubah?
"Kami akan lakukan penydikan secara tegas, yang bersalah akan kami giring terus hingga ke meja hijau," janji Kapolres.
Lanjut Kapolres, kedua terduga tersangka merupakan residivis, kasus penganiayaan, sajam dan pembunuhan.
Sehingga bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan bersama-sama menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman hukum 9 tahun.
Baca juga: Peduli Korban Banjir, Herson Mayulu Salurkan 1.000 Paket Bantuan Sembako ke Manado
Ditambah undang-undang darurat karena saat kejadian dua TSK kedapan bawa sajam.
"Sajam itu sedang kami cari. Kuat dugaan saat melakukan penganiayaan sudah dipengaruhi minuman kera (miras)," jelas Kapolres.
Saat kejadian kedua terduga TSK saat kejadian,