Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Penyetaraan Jabatan ASN, Benarkah Gaji PNS Tahun 2021 Berubah?

Penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Chintya Rantung
Tribunnews/JEPRIMA/Kolase Tribun Manado
ILUSTRASI PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka penyederhanaan birokras, pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara alias BKN akan membuat kebijakan penyetaraan jabatan ASN.

Informasi ini dikutip Tribunmanado.co.id dari Tribunpontianak dan diambil dari  Kompas.com.

Hal ini membuat adanya penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas bagaimana dengan dampaknya ke gaji PNS 2021 ini?

Akankah gaji PNS nantinya akan berubah ?

Terkait hal tersebut, Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati lantas memberikan tanggapannya.

Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah.

Dengan kata lain, gaji PNS tersebut akan tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi,"

"Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," ujarnya dalam tayangan Youtube BKN, Senin 25 Januari 2021 sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," lanjut dia.

Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan.

Peluang Gaji PNS 2021 Berubah

Kendati demikian, menurut Ike Meidyawati , tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved