Breaking News
Minggu, 31 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Dilarang Pakai Benda Penting Ini!

Dari lima jenis itu, satu di antaranya Dilarang Pakai Benda Penting Ini!

Tayang:
Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018). 

4. Melanggar rambu dan marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk

mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Dan bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan

pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan

dan denda Rp 500.000.

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan

bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang

diincar oleh kamera pengawas.

Sehingga, jika ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai

dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Ditanya Soal Pindah Keyakinan Jika Nikah dengan Fiki, Dayana: No

Baca juga: Gempa Magnitudo 7,8 SR Sebabkan 28.000 Orang Tewas, Tepat Hari Ini 25 Januari 82 Tahun Lalu di Cile

Baca juga: Sosok James Arthur Kojongian, Politisi Partai Golkar yang Jabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Sanksinya"

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/25/081200815/ini-jenis-pelanggaran-yang-diincar-kamera-etle-dan-sanksinya.

Penulis : Ari Purnomo

Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved