Berita Otomotif
5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Dilarang Pakai Benda Penting Ini!
Dari lima jenis itu, satu di antaranya Dilarang Pakai Benda Penting Ini!
4. Melanggar rambu dan marka
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk
mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.
Dan bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan
pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan
dan denda Rp 500.000.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan
bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang
diincar oleh kamera pengawas.
Sehingga, jika ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai
dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Ditanya Soal Pindah Keyakinan Jika Nikah dengan Fiki, Dayana: No
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,8 SR Sebabkan 28.000 Orang Tewas, Tepat Hari Ini 25 Januari 82 Tahun Lalu di Cile
Baca juga: Sosok James Arthur Kojongian, Politisi Partai Golkar yang Jabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Sanksinya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/5-jenis-pelanggaran-yang-diincar-kamera-etle-dilarang-pakai-benda-penting-ini.jpg)