Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Dilarang Pakai Benda Penting Ini!

Dari lima jenis itu, satu di antaranya Dilarang Pakai Benda Penting Ini!

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018). 

pelanggar yang kerap terjadi penyimpangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,

adanya tilang elektronik ini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.

"Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan

jumlah pelanggaran yang tercapture kamera.

Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa

dikatakan sangat efektif," kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas

akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Beberapa jenis pelanggaran yang diincar tilang elektronik di antaranya;

1. Menggunakan Gawai

Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi.

Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu

konsentrasi, salah satunya dengan bermain ponsel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved