Berita Otomotif
5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Dilarang Pakai Benda Penting Ini!
Dari lima jenis itu, satu di antaranya Dilarang Pakai Benda Penting Ini!
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ada 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE.
ETLE adalah akronim dari Electronic Traffic Law Enforcement.
Dari lima jenis itu, satu di antaranya Dilarang Pakai Benda Penting Ini!
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Tutup Permanen Hotel California, Ratusan Orang Tepergok Dugem
Baca juga: 5 Shio yang Diramalkan akan Beruntung soal Keuangan Tahun 2021, Coba Cek Jika Shio Anda Termasuk
Baca juga: Lihat Wanita Tergeletak, Pria Ini Langsung Teriak Minta Tolong, Ternyata Temukan Mayat Anaknya
TONTON JUGA :
Polda Metro Jaya akan meningkatkan penerapan electronic traffic law enforcement ( ETLE)
dengan melakukan penambahan 50 kamera pengawas.
Bahkan kamera pengawas tersebut nantinya tidak hanya ditempatkan di ruas jalan utama saja,
tetapi juga di jalur busway hingga jalan tol.
Penerapan tilang elektronik ini juga sejalan dengan program calon Kapolri Komjen
Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengedepankan penindakan secara elektronik.
Tujuannya adalah untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan
pelanggar yang kerap terjadi penyimpangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,
adanya tilang elektronik ini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
"Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan
jumlah pelanggaran yang tercapture kamera.
Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa
dikatakan sangat efektif," kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas
akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Beberapa jenis pelanggaran yang diincar tilang elektronik di antaranya;
1. Menggunakan Gawai
Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi.
Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu
konsentrasi, salah satunya dengan bermain ponsel.
Untuk pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu
konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan helm
Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah
satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang
mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling
lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak mengenakan sabuk
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib
mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka
bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Melanggar rambu dan marka
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk
mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.
Dan bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan
pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan
dan denda Rp 500.000.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan
bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang
diincar oleh kamera pengawas.
Sehingga, jika ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai
dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Ditanya Soal Pindah Keyakinan Jika Nikah dengan Fiki, Dayana: No
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,8 SR Sebabkan 28.000 Orang Tewas, Tepat Hari Ini 25 Januari 82 Tahun Lalu di Cile
Baca juga: Sosok James Arthur Kojongian, Politisi Partai Golkar yang Jabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Sanksinya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/5-jenis-pelanggaran-yang-diincar-kamera-etle-dilarang-pakai-benda-penting-ini.jpg)