Berita Otomotif
5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Dilarang Pakai Benda Penting Ini!
Dari lima jenis itu, satu di antaranya Dilarang Pakai Benda Penting Ini!
Untuk pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu
konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan helm
Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah
satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang
mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling
lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak mengenakan sabuk
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib
mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka
bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/5-jenis-pelanggaran-yang-diincar-kamera-etle-dilarang-pakai-benda-penting-ini.jpg)