Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Dilarang Pakai Benda Penting Ini!

Dari lima jenis itu, satu di antaranya Dilarang Pakai Benda Penting Ini!

Tayang:
Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018). 

Untuk pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu

konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan helm

Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah

satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang

mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling

lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak mengenakan sabuk

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib

mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka

bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved