Masih Ingat Kasus Penyerangan dan Pembunuhan Anak Buah Nus Kei oleh John Kei? Ini Vonis Hukumnya
Sebanyak 22 anak buah John Refra Kei resmi divonis penjara setelah sidang putusan pada Kamis (21/1/2021) siang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus perseteruan John Kei dan Nus Kei? Ini putusan hukum yang diterima anak buah John Kei.
Sebanyak 22 Anak Buah John Kei resmi divonis penjara setelah sidang putusan pada Kamis (21/1/2021) siang.
Sebelumnya, mereka melakukan penyerangan dan perusakan di rumah Nus Kei, di kluster Australia di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Juni 2020.
Di pemakaman YDR, paman John Refra Kei, Nus Kei mengaku sempat berharap sang keponakan bertobat.
Namun mulanya Nus Kei menjelaskan awal perseteruan ia dan John Kei karena permasalahan tanah di Kota Ambon, Maluku.
John Kei dan kelompoknya (Tribunnews)
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan rumah Nus Kei.
Sembilan terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan diputus 1 tahun 8 bulan penjara.
Semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Lalu bagaimana dengan vinis pengadilan untuk anak buah John Kei?
Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tidak mempersoalkan vonis hakim terhadap 22 orang anak buah John Kei.
Ia menerima vonis para pelaku yang merusak rumahnya dan melakukan penganiyaan terhadap sejumlah orang di sekitar rumahnya di Kota Tangerang pada Juni tahun 2020 lalu.
"Ya sudah diputusin sama majelis hakim, mau bagaimana (lagi)," kata Nus Kei mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021) siang.
Ia menyatakan, kehadirannya pada sidang tersebut lantaran dirinya adalah salah pihak yang berkepentingan, yaitu sebagai korban, dalam kasus itu.
"Saya berkepentingan dalam perkara ini," kata dia singkat.