Masih Ingat Kasus Penyerangan dan Pembunuhan Anak Buah Nus Kei oleh John Kei? Ini Vonis Hukumnya
Sebanyak 22 anak buah John Refra Kei resmi divonis penjara setelah sidang putusan pada Kamis (21/1/2021) siang
Majelis hakim PN Kota Tangerang menjatuhi hukuman kepada 22 anak buah John Kei terkait kasus perusakan rumah Nus Kei
Nus Kei (Kompas.com)
Serta penganiayaan yang mereka lakukan tahun lalu dalam sidang putusan pada Kamis siang.
Langgar Falsafah Hidup Ain ni Ain
Nus Kei mengungkapkan filsafat yang jadi prinsip hidup marga Kei yang membuat mereka harusnya bersatu.
Hal ini diungkapkan saat tahun lalu Nus Kei mendatangi makam temannya, YDR, yang tewas di tangan kelompok John Kei.
Nus Kei mengatakan, di dalam marga Kei mereka menganut filsafat Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur.
"Kami ini satu, kami ini kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, kami orang Kei,
"Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur kami pikir suku-suku lain tidak punya filsafat itu, dan itu sangat mengikat kami," ucap Nus Kei.
Pembunuhan YBR dan perusakan rumahnya, menurut Nus Kei karena sang keponakan tak bisa mengontrol emosi.
"Ini cuma karena emosi, keponakan saya tidak bisa kontrol emosi," kata Nus Kei.
John Refra atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei menjalani sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).
Nus Kei dan John Kei (Tribunnews)
Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sutando, menyatakan sidang digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Pembacaan eksepsi, itu jam 13.00 siang," kata Anton ketika dihubungi, Rabu.