Dugaan Korupsi
Kejari Bitung Geledah Kantor Dinas PMPTS hingga Melantai, Tiga Dokumen Hilang
Frenkie Son selaku Kepala Kejari Bitung memimpin tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung,
di Kawasan ekonomi khusus (KEK) Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari, berlangsung selama 2 Jam 44 Menit Jumat (22/1/2019).
Frenkie Son selaku Kepala Kejari Bitung memimpin tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, yang beranggotakan Kasi Pidsus Andreas Atmaji, Kasi Intel Suhendro Arief Yulianto
Kasi Barang Bukti I Dewa Valentino Jaksa Fungsional yang menggenakkan rompi hitam strip merah bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi.
Baca juga: Basarnas Dikerahkan Bantu Pencarian Timothy, Bocah 8 Tahun yang hilang Diselokan
Baca juga: BREAKING NEWS: Terseret Arus, Bocah 8 Tahun Hilang Diselokan
Baca juga: Gadis Cantik Asal Tomohon Sabrina Rondonuwu Harapkan Tahun 2021 Pandemi Bisa Berakhir
Beserta sejumlah penyidik lainnya, hampir 1 jam satuan khusus 'obok-obok' ruangan Kepala Bidang Pengendalian lantai 2 kantor tersebut.
Menariknya jalannya pengeledahan sejak awal hingga akhir, ikut disaksikan Andries Tirajoh alias Handry selaku Kepala Dinas PMPTSP Kota Bitung.
Bahkan saking lamanya proses pengeledahan yang dilakukan satuan khusus, sejumlah penyidik Kejari Bitung harus melantai di dalam ruangan Bidang Pengedalian Lantai 2 Kantor DInas PMPTSP.

"Ada tiga item hilang, ketika mau cari tidak ada. Ada sampulnya tapi isinya tidak ada, dokumen pakaian atau baju seragam olahraga, dokumen praktisi dan audio visual," kata Son kepada wartawan usai melakukan pengeledahan.
Terpantau begitu keluar dari ruangan Bidang Pengendalian lantai 2, seorang penyidik yang memakai rompi nampak membawa sejumlah dokumen.
Kejari tak menampik ada beberapa dokumen yang ikut disita dari hasil pengeledahan, terkait dengan perkara yang sedang di idik.
Baca juga: Momen Romantis Chef Juna dan Kekasihnya, Ucapkan Selamat Ulang Tahun Lewat Instgram
Baca juga: WASPADA, Ini Daftar Wilayah di Indonesia yang Alami Cuaca Ekstrem Besok 23 Januari 2021
Perkara yang dimaksud tinda pidana korupsi sebagaimana pasal 12 Huruf (i) atau pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Pidana Korupsi.
Menjerat Andries Tirajoh alias Handry, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung.
Dengan sengaja melaksanakan pengadaan, pemborongan atau persewaan dimana dalam kegiatan itu yang bersangkutan melakukannya sendiri.

“Harusnya dia tidak boleh terlibat dalam pengadaan itu. Tersangka terlibat baik langsung dan tidak langsung dalam hal pengadaan (sejumlah barang) termasuk pengadaan maklon baju di lingkungan Dinas PMPTSP Kota Bitung,” urai Kejari.
Selama proses pengeledahan, sejumlah staf, kepala bidang hingga bedahara dinas dipanggil bergantian untuk di tanyakan terkait dokumen-dokumen yang diperiksa.