Kasus Penganiayaan
Pria Aniaya Ibu Kandung, Mabuk Berat, Korban Dicakar dan Dijambak
Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dalam kondisi mabuk berat.
Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengungkap bahwa bapaknya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anaknya yang menggugat.
Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020
yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya.
Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi.
Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli/TribunTimur.com
Tautan: https://makassar.tribunnews.com/2021/01/20/mabuk-berat-anak-tega-aniaya-ibu-kandung-di-gowa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pria-mabuk-aniaya-ibu-kandung-di-gowa-korban-dicakar-dan-dijambak.jpg)