Kasus Penganiayaan
Pria Aniaya Ibu Kandung, Mabuk Berat, Korban Dicakar dan Dijambak
Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dalam kondisi mabuk berat.
Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya. Namun, Deden bereaksi.
Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan.
Konflik muncul. Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.
Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.
Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Hanya saja, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia.
Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.
Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.
Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pria-mabuk-aniaya-ibu-kandung-di-gowa-korban-dicakar-dan-dijambak.jpg)