Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Pria Aniaya Ibu Kandung, Mabuk Berat, Korban Dicakar dan Dijambak

Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dalam kondisi mabuk berat.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH
Pria Mabuk Aniaya Ibu Kandung di Gowa. Korban Dicakar dan Dijambak. 

Jadi batu yang diambil tidak sempat dilempar," kata Iptu Kasmawati.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian punggung korban.

Akibat perbuatannya, YDM dijerat dengan pasal 44 (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

dengan ancaman 10 tahun penjara.

Atau pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun.

Anak Meninggal Setelah Polisikan Orangtuanya

Babak baru kasus anak gugat ayah kandung di Bandung.

Diketahui, RE Koswara (85) asal di Kecamatan Cinambo Kota Bandung merupakan orangtua yang digugat anak-anaknya Rp 3 Miliar.

Duka sebelum sidang, salah satuanak dari RE Koswara meninggal dunia.

RE Koswara akhirnya tahu anaknya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan tadi pagi, Selasa (19/1/2021).

RE Koswara memiliki enam orang anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved