Berita Populer
Cerita Kakek 85 Tahun Digugat Anak ke-2 Rp 3 M, Anak ke-3 Jadi Kuasa Hukum Penggugat Malah Tewas
Deden menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko.
TRIBUNMANADO.CO.ID - RE Koswara seorang pria tua renta berusia 85 tahun digugat digugat anak kandungnya bernama Deden senilai Rp 3 miliar.
Koswara adalah warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Sedangkan Deden adalah anak keduanya dari 6 bersaudara
Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak keenam.
Sementara kuasa hukum Deden adalah Masitoh, adiknya, anak ketiga Koswara
Deden dan istrinya, Nining, meminta Koswara dan Hamidah (saudara kandung Deden) untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.
Deden juga menggugat ayahnya untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Deden menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Baca juga: All New Honda CBR150R Mengaspal di Sulut Awal Bulan Depan
Baca juga: Israel Tolak Sediakan Vaksin Covid-19, Palestina pun Kena Imbasnya, Langgar Hukum Internasional
Namun, tahun ini, Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris, adik-adik Koswara.
Namun, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang berniat menjual tanah itu.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara (85) dan kuasa hukum RE Koswara dari Progresif Law and Partner, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).
Dedi mengaku prihatin dengan fenomena anak menggugat orangtua dalam hal urusan harta seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya di beberapa daerah.
"Ini seperti penyakit. Biasa di Indonesia ada tepa (penularan) penyakit ini. Anggap saja ini penyakit, mudah-mudahan penyakit ini tidak mewabah," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.
Dedi berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri yang menimpa Koswara bisa selesai di luar persidangan.
Mantan bupati Purwakarta ini mengaku akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.
"Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," katanya dengan nada penuh optimistis.
Dedi menambahkan, dia akan berbicara baik-baik kepada Deden agar bisa legawa mencabut gugatan kepada Koswara dan bernegosiasi terkait harta warisan kepada keluarga serta anak-anak Koswara.
"Langkahnya adalah pencerahan nurani dan rohani, bahwa harta bukan segalanya dalam hidup. Walaupun kebutuhan materi itu penting, tapi kebutuhan materi tidak boleh melebihkan kebutuhan nurani. Kebutuhan nurani itu adalah hubungan kasih sayang anak dengan orangtua, baik ayah maupun ibu," tuturnya.
Tambah jumlah pengacara
Di tempat yang sama, Bobby Herlambang, kuasa hukum Koswara mengatakan hal senada. Dia berharap Deden mau mencabut gugatan kepada Koswara lewat jalan mediasi.
"Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan. Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara," tuturnya
Agar kasus bisa cepat selesai sebelum sidang perkara, Bobby mengatakan bakal ada penambahan kuasa hukum untuk mendampingi RE Koswara yang dibela secara sukarela.
"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," bebernya.
Baca juga: Misteri Teriakan Tolong saat Cari Sriwijaya Air Akhirnya Terungkap, Roy Suryo: Bukan Suara Manusia
Cerita Kakek Koswara
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Koswara mengaku mendapat perlakuan tidak sopan dari anaknya sendiri, Deden, ketika niatnya menjual tanah tersebut diutarakan.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.
Selain Deden, ia juga mengaku kecewa dengan anak ketiganya, Masitoh, yang memilih menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan kepada Koswara.
"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Dalam gugatan kepada Koswara, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara dan Hamidah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, keduanya juga membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Sidang gugatan dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Dalam sidang tersebut, Masitoh selaku kuasa hukum Deden digantikan Komar Sarbini. Masitoh tidak hadir karena diketahui telah meninggal dunia akibat serangan jantung pada Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Komar Sarbini mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.
Jadi Kuasa Hukum dan Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Serangan Jantung
Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya.
Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021).
Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.
Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia.
Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya. Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
Sempat tak mengakui sebagai anak
Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengatakan jika ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang telah menggugatnya.
Di surat bermaterai dengan cap notaris 11 Desember 2021, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."
"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.