Berita Kotamobagu
Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho Kedaluwarsa
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu lakukan penertiban spanduk, banner, baliho, yang sudah kedaluwarsa, Selasa (19/2/2021)
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu lakukan penertiban spanduk, banner, baliho, yang sudah kedaluwarsa, Selasa (19/2/2021).
Mereka melakukan penertiban sejak Senin kemarin, dan melibatkan seluruh anggota Satpol PP.
"Kami tertibkan khusus yang sudah kedaluwarsa,
dan yang dipasang bukan pada tempatnya," ujar Candra Wahid Kabid Trantib Satpol PP Kotamobagu.
Baca juga: Ini Harapan Virgie Baker di Era Pemerintahan CS-WL Nanti
Baca juga: KPU Minsel Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wabup Terpilih Tanggal 21 Januari
Baca juga: Cerita Wanita di Bitung saat Bencana, Kaget Dengar Bunyi Brak, Tembok Rumah Ambruk
Baca juga: Imbas Pilkada Serentak 2020, 40 Komisioner KPU Terpapar Covid
Pada hari pertama penertiban, mereka mengamankan 2 standing banner rokok, 1 spanduk penolakan Front Pembela Islam (FPI),
dan 1 spanduk sosialisasi Komisi Pemilihan Umum di Kelurahan Mongkonai Barat, serta satu spanduk rokok di Lapangan Mongkonai.
Juga ada satu baliho ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, 1 spanduk rokok, dan spanduk penolakan Front Pembela Islam (FPI) di depan Gedung Bobakidan,

1 baliho ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru di Kelurahan Tumobui, 1 baligho ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru di Desa Kopandakan 1.
Pada Selasa 19 Januari 2021, ditertibkan 1 baliho Sensus Penduduk di depan Universitas Dumoga Kotamobagu, 1 baliho ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru,
dan 1 spanduk ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru depan SMA Kristen Kotamobagu.
Baca juga: Pilkada Boltim Masuk Babak Baru, Selain AMA-UKP, MK Juga Terima Gugatan SB-RG
Baca juga: Kejagung Tiba-tiba Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ada Korupsi?
Baca juga: Muncul Penampakan Awan Mirip Tsunami di Perairan Polman Setelah Gempa, Ini Kata BMKG
"Kita masih akan melakukan penertiban terhadap baliho, banner, atau spanduk yang kedaluwarsa,
atau terpaksa di sembarang tempat, supaya Kota Kita ini terlihat bersih," jelasnya.
Barang bukti yang ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP Kotamobagu. (Amg)
Baca juga: Kelebihan Aplikasi Pesan Instan BiP Dibandingkan WhatsApp, Bisa Mengubah Ikon
Baca juga: Cerita Gadis Cantik Widya Tri Utami yang Gemar ke Pantai
Baca juga: Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang Yakin Permohonan Gugatan Paham Ditolak MK, Ini Alasannya!
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: