Pilkada Botim
Pilkada Boltim Masuk Babak Baru, Selain AMA-UKP, MK Juga Terima Gugatan SB-RG
Selain gugatan paslon AMA-UKP, MK juga telah menerima dan meregistrasi permohonan gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati Boltim SB-RG.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pertarungan Pilkada Boltim 2020 memasuki babak baru.
Selain gugatan paslon AMA-UKP, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menerima dan meregistrasi permohonan gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati Boltim SB-RG.
Pantauan Tribunmanado.co.id, melalui situs resmi mkri.id
Dalam situs tersebut, gugatan SB-RG telah teregister pada Senin 18 Januari 2021.
Baca juga: Cerita Wanita di Bitung saat Bencana, Kaget Dengar Bunyi Brak, Tembok Rumah Ambruk
Baca juga: KPU dan Bawaslu Sulut Siap Hadapi Sengketa Pilkada Manado dan Boltim di MK
Baca juga: Kuasa Hukum AA-RS Yakin Permohonan PAHAM Ditolak MK, Gugatan dinilai Kabur
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021,
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 114/PAN.MK/AP3/12/2020, dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 111/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Terkait hal itu, kuasa hukum SB-RG, Harli Muin SH MA MT mengatakan, gugatan SB-RG telah tergistrasi pada 18 Januari.
Baca juga: Wabup Bolmong Yanny Tuuk Siap Divaksin Covid-19
Baca juga: Antipasi Bencana Banjir, Bupati ROR Tegaskan Stop Perambahan Hutan
Dengan pokok permohonan perselisihan hasil perhitungan suara (PHP) Bupati Boltim tahun 2020 dengan termohon KPU Kabupaten Boltim.
Sementara itu, Koordinator Media Center SB-RG Hairil Paputungan meminta pendukung untuk tetap tenang dan solid sambil menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, yang pastinya gugatan tim SB-RG sudah diterima dan teregister di MK.
“Mari kita hormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca juga: 25 Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem Besok 20 Januari 2021
Baca juga: Pemprov Sulut Bangun Rumah Sakit Jiwa di Kalasey, Diperkirakan telan Rp 75 Miliar
Ia juga meminta tidak ada pihak atau oknum tertentu yang mengintervensi tim SB-RG dalam mengumpulkan data dan bukti di lapangan.
“Tim kami bekerja dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Itu sah. Tidak ada yang dilanggar,” katanya.
Jika ada pihak-pihak yang mengklaim menang, seharusnya tidak perlu takut dengan gugatan di MK.
Baca juga: Lions Clubs Manado Bunaken - Brimob Polda Sulut Bagikan Makanan Siap Saji Korban untuk Bencana
“Karena kami mendapat informasi ada tim kami di lapangan yang mendapatkan tekanan dan intervensi dari pihak tertentu. Kami berharap kita semua mengedepankan cara-cara yang beretika dan demokratis,” ucapnya.