Korupsi Dana Banjir Manado
Terbukti Korupsi Dana Banjir Manado 2014, Mantan PPK Divonis 7 Tahun Penjara
Fance Dolfianus Salindeho, terdakwa kasus korupsi dana banjir Kota Manado tahun 2014 lalu, divonis selama 7 tahun penjara
Editor:
muhammad irham
Anggaran itu tercantum dalam Satuan Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) setempat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengab Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari kucuran dana bantuan sebesar Rp213 miliar ke Pemkot Manado.
Dana tersebut pemulihan pasca banjir bandang tanggal 15 Januari 2014.(*)