Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Banjir Manado

Terbukti Korupsi Dana Banjir Manado 2014, Mantan PPK Divonis 7 Tahun Penjara

Fance Dolfianus Salindeho, terdakwa kasus korupsi dana banjir Kota Manado tahun 2014 lalu, divonis selama 7 tahun penjara

Editor: muhammad irham
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Ilustrasi Vonis Hakim 

Anggaran itu tercantum dalam Satuan Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) setempat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengab Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari kucuran dana bantuan sebesar Rp213 miliar ke Pemkot Manado.

Dana tersebut pemulihan pasca banjir bandang tanggal 15 Januari 2014.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved