Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Banjir Manado

Terbukti Korupsi Dana Banjir Manado 2014, Mantan PPK Divonis 7 Tahun Penjara

Fance Dolfianus Salindeho, terdakwa kasus korupsi dana banjir Kota Manado tahun 2014 lalu, divonis selama 7 tahun penjara

Editor: muhammad irham
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Ilustrasi Vonis Hakim 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fance Dolfianus Salindeho, terdakwa kasus korupsi dana Banjir Manado tahun 2014 lalu, divonis selama 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar hakim memvonis terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Pada kasus korupsi dana banjir Kota Manado 2014 lalu, Fance bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Kepada terdakwa, hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan pascabanjir di Manado tahun 2014.

Terdakwa lainnya dimaksud yakni:

1. Maxmilian (mantan Kaban BPBD dihukum 6 tahun)

2. Ir Yeni (rekanan/direktur utama PT. Kogas dihukum 8 tahun )

3. Ir Agus (rekanan/direktur operasional PT Kogas dihukum 7 tahun) .

Kerugian negara akibat tindakan para terdakwa yakni, mencapai Rp 6,3 miliar.

Setelah membacakan vonis, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado memberi kesempatan kepada jaksa, terdakwa dan penasihat hukumnya untuk berpikir-pikir.

Waktu yang diberikan yakni satu minggu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Kajari Manado Maryono mengatakan, putusan majelis hakim tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Dengan keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa karena terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara lain,” kata Maryono di Manado, Senin (18/1/2021).

Para terpidana diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado.

Anggaran itu tercantum dalam Satuan Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) setempat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengab Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari kucuran dana bantuan sebesar Rp213 miliar ke Pemkot Manado.

Dana tersebut pemulihan pasca banjir bandang tanggal 15 Januari 2014.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved