Korupsi Dana Banjir Manado
Terbukti Korupsi Dana Banjir Manado 2014, Mantan PPK Divonis 7 Tahun Penjara
Fance Dolfianus Salindeho, terdakwa kasus korupsi dana banjir Kota Manado tahun 2014 lalu, divonis selama 7 tahun penjara
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fance Dolfianus Salindeho, terdakwa kasus korupsi dana Banjir Manado tahun 2014 lalu, divonis selama 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar hakim memvonis terdakwa dengan 8 tahun penjara.
Pada kasus korupsi dana banjir Kota Manado 2014 lalu, Fance bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Kepada terdakwa, hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan pascabanjir di Manado tahun 2014.
Terdakwa lainnya dimaksud yakni:
1. Maxmilian (mantan Kaban BPBD dihukum 6 tahun)
2. Ir Yeni (rekanan/direktur utama PT. Kogas dihukum 8 tahun )
3. Ir Agus (rekanan/direktur operasional PT Kogas dihukum 7 tahun) .
Kerugian negara akibat tindakan para terdakwa yakni, mencapai Rp 6,3 miliar.
Setelah membacakan vonis, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado memberi kesempatan kepada jaksa, terdakwa dan penasihat hukumnya untuk berpikir-pikir.
Waktu yang diberikan yakni satu minggu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kajari Manado Maryono mengatakan, putusan majelis hakim tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Dengan keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa karena terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara lain,” kata Maryono di Manado, Senin (18/1/2021).
Para terpidana diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado.