Penanganan Covid
Kasus Covid-19 di Minut Nyaris Tembus 1.000 Kasus
Pandemi Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terus menyebar secara masif.
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Pandemi Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terus menyebar secara masif.
Pasalnya dari update data terakhir Satgas Covid-19, Minggu (17/1/2021), Minut ketambahan 16 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal tersebut membuat kumulatif kasus Covid-19 di Minut nyaris 1.000 kasus, yakni 987.
Di mana dari total tersebut ada 881 orang sembuh, 72 pasien dalam perawatan dan 33 meninggal dunia
Baca juga: Gadis Cantik Inri Alica Horman Prihatin Bencana yang Terjadi di Manado
Baca juga: BPBD Minahasa Keluarkan Imbauan Dalam Mengantisipasi Terjadinya Bencana Alam
Baca juga: Cegah Bencana, Gadis Cantik Manado Aprilia Solerang Ini Ajak Jaga Kelestarian Alam
Kepala Dinas Kesehatan Minut, dr Alain Beyah berharap masifnya kasus Covid-19 perlu diperhatikan oleh masyarakat dengan tetap mengetatkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
"Sebab meski saat ini sudah ada agenda vaksin namun penerapan protokol kesehatan merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan," ujarnya.
Alain menambahkan masyarakat jangan hanya berharap dari vaksin, sebab kunci utama dalam memerangi Covid-19 adalah dengan menerapkan 3 M. (drp)
Baca juga: 33 Kelurahan dari 9 Kecamatan di Manado Terdampak Bencana, Korban Jiwa 6 Orang
Baca juga: Kisah Sedih Gadis Cantik yang Dikurung dalam Kandang dan Berpakaian dari Kain Karung Beras
PEMBATASAN JAM OPERASIONAL USAHA
Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus melakukan berbagai strategi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas bagi masyarakat, termasuk pelaku usah.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau Kamis (14/1/2021) mengatakan dalam menerapkan aturan bagi pelaku usaha tersebut, seluruh jajaran Polres Minut sudah bergerak.
Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, AC Milan Boyong Mario Mandzukic ke San Siro
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Gejala Covid-19, Waspada Bila Ada Bercak di Lidah
Baca juga: Pasca Banjir yang Mencapai 2 Meter, Warga Ternate Tanjung Sibuk Membersihkan Rumah dan Lingkungan
"Kami sudah menempelkan aturan pembatasan aktivitas bagi para pelaku usaha, termasuk penerapan protokol kesehatan yang ketat saat membuka usaha," bebernya.
Grace mengatakan, dalam aturan berdasarkan kesepakatan bersama jam operasional usaha dibatasi hingga 22.00 Wita.
"Selain itu dalam pengoperasiannya, setiap pelaku usaha tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan, yakni 50 persen dari kapasitas ruangan," ujarnya.
Baca juga: Dibagikan Secara Gratis, Berikut Ini Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19, Cek Daftar Penerima Disini
Ia berharap agar para pelaku usaha dapat mengikuti aturan tersebut,
guna berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sebab ini demi kepentingan dan keamanan kita bersama," tandas Kapolres. (drp)
Baca juga: Cuaca Buruk, BPBD Bolmong Buka Call Centre Aktif 24 Jam, Simak Nomornya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: