Pilkada Manado
Jelang Sidang Gugatan JPAR di MK Terkait Hasil Pilkada Manado, Rangga T Paonganan Angkat Bicara
Dari 8 pilkada di Sulawesi Utara, ada tiga paslon yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP ) ke MK.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana atas sengketa Pilkada Manado, akhir Januari 2021.
Pasangan Julyeta Paulina Amelia Runtuwene ( JPAR ) dan Harley Mangindaan bertindak selaku pemohon gugatan.
Jelang sidang perdana itu, advokat Peradi Manado Rangga T Paonganan angkat bicara.
Menurut Rangga T Paonganan, permohonan ( gugatan ) JPAR - Harley Mangindaan dinilai kabur dan salah alamat.
Berikut penjelasannya yang dikutip dari rilisnya ke tribunmanado.co.id, Sabtu (16/1/2021) malam:
Pokok gugatan pemohon mempersoalkan tiga hal:
1. Pelanggaran tata cara dan prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan penyelenggara pemilihan
2. Dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM)
3. Pelanggaran kampanye
Baca juga: Hujan Lebat Mengguyur Wilayah Sulawesi Utara, Jalan Trans Sulawesi Terputus Akibat Longsor
Baca juga: Korban Longsor di Manado Bertambah. Sudah 5 Meninggal, 1 Masih Dicari. Ini Data Korban
Rangga T Paonganan menjelaskan, UU Nomor 10 tahun 2016 telah membagi jenis-jenis perselisihan pilkada dan metode penyelesaiannya.
Batasan tersebut di antaranya berupa:
1. Pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilihan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
2. Pelanggaran administrasi (termasuk pelanggaran TSM dan Kampanye) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
3. Pelanggaran pidana diselesaikan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu)
4. Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan melalui Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 adalah terkait perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan.
Dengan kata lain bahwa objek sengketa atau perselisihan di MK terbatas (bersifat limitatif) pada penetapan perolehan suara.
Bahwa dalam isi permohonan pemohon yakni pasangan JPAR - Harley Mangindaan, tidak ditemukan satu dalilpun yang berkaitan dengan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.
Dalam permohonannya, pemohon juga tidak menjelaskan dan menyebutkan hasil penghitungan suara yang sebenarnya versi pemohon sebagaimana ketentuan dalam Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 yang harusnya dijadikan panduan dalam menyusun permohonan
Maka jika mencermati isi permohonan dan pokok-pokok sengketa yang dipersoalkan pemohon terkait 3 pokok permasalahan yang bukan ranah MK sebagaimana ketentuan UU, maka jelas permohonan pemohon ke MK adalah kabur dan salah alamat.
Baca juga: Cuaca Ekstrim, Basarnas Manado Siap Siaga 24 Jam
Jadwal Sidang MK
Diketahui, dari delapan pilkada yang digelar di Sulawesi Utara ( Sulut ), ada tiga paslon yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP ) ke MK.
Satu di antaranya adalah PHP bernomor 117/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diajukan Paslon Nomor Urut 4 Pilkada Manado yakni Prof Dr Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS dan Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan SE MSM (PAHAM).
Termohon KPU Kota Manado.
Gugatan JPAR - Harley Mangindaan itu didaftarkan pada hari Senin, 21 Desember 2020, 22:26:05 WIB, secara online.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Paula Runtuwene - Harley Mangindaan, Erwin Tawalujan, pihaknya optimistis gugatannya bisa dikabulkan.
Sebab, ada banyak temuan yang didapati pihaknya di lapangan.
Jika tak ada aral, sidang perdana sengketa ini dilaksanakan pada 26 Januari 2021 mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ada kekhususan dalam pengajuan permohonan PHP-Kada di tengah situasi pandemi Covid-19 yakni protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah orang yang masuk gedung MK.
Sebab, Fajar mengatakan, proses persidangan perkara PHPKada nantinya dibagi antara sidang secara daring dan secara luring.
Ia memastikan, MK telah menyiapkan instrumen dari kedua proses tersebut.
Hasil Pilkada Manado
Berikut hasil Pilkada Manado 2020 berdasarkan rapat pleno KPU Kota Manado pada 17 Desember 2020 lalu:
1. Andrei Angouw dan Richard Sualang ( AARS ) meraih 88.303 suara atau 36,7 persen dari keseluruhan suara sah.
2. Paulina Julyeta Runtuwene ( JPAR ) dan Harley Mangindaan meraih 66.730 suara atau 27,7 persen
3. Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw ( Mor-HJP ) meraih 53.090 suara atau 22,1 persen
4. Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Saafa (SSK-S2) meraih 32.224 suara atau 13,4 persen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jpar-dan-habm-saat-mendaftar-di-kpu-manado-1212121.jpg)