Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab

Pesan Damai Rizieq Shihab saat Dipindah ke Bareskrim Polri: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian

Rizieq ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Aldi Ponge
Antara Photo
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 

Andi Rian menjelaskan, alasan Bareskrim Polri mengambil alih ketiga kasus Rizieq Shihab tersebut, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukannya terjadi di beberapa tempat atau lintas wilayah.

Dia pun mengatakan, meski saat ini tiga kasus yang menjerat Rizieq Shihab telah diambil alih, Bareskrim Polri memastikan bahwa penyelidikan dan penanganan terhadap tiga kasus tersebut akan dilakukan secara terpisah.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab sudah berada di balik jeruji sejak 13 Desember 2020 lalu. Dengan demikian, sudah satu bulan lamanya Rizieq Shihab ditahan polisi.

Karena perbuatannya, Rizieq Shihab diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.

Kemudian kasus kerumunan massa di Megamendung, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan untuk kasus di RS Ummi, Rizieq Shihab terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Berdasarkan hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

SUMBER: https://www.kompas.tv/article/138065/dipindahkan-ke-rutan-salemba-rizieq-shihab-setop-kegaduhan-bangun-kedamaian?page=all

https://www.kompas.tv/article/137978/rutan-polda-metro-disebut-padat-rizieq-shihab-dipindahkan-ke-bareskrim-polri?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved