Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab

Pesan Damai Rizieq Shihab saat Dipindah ke Bareskrim Polri: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian

Rizieq ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Aldi Ponge
Antara Photo
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 

Seperti ditulis Tribunnews.com, Rizieq tampak mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian saat pemindahan tersebut.

Ia dikawal pasukan berseragam hitam yang dilengkapi dengan helm, rompi, serta senjata laras panjang.

Di dalam kendaraan yang membawanya, Rizieq duduk di kursi belakang dengan diapit sejumlah polisi.

Rizieq terlihat menggunakan pakaian gamis serta sorban berwarna putih. Dari dalam mobil. Rizieq sempat menaikkan tangannya yang tampak terborgol kepada awak media.

 Adapun alasan pemindahan penahanan Rizieq sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi.

“Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi ketika dihubungi, Kamis.

Di kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq serta A selaku sekretaris panitia.

Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku kepala seksi acara.

Selain itu, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Rumah Sakit Ambruk, Hotel Rusak Parah, Alfamidi Rata dengan Tanah Akibat Gempa di Sulawesi Barat

Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus Petamburan dan Megamendung ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis hari ini.

Alasan Polisi Pindahkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri

Pemindahan Habib Rizieq tersebut dilakukan karena tiga kasus yang menjeratnya terkait kerumunan massa di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta pada Kamis (14/1/2021).

Menurut Andi, tersangka Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Bareskrim Polri karena alasan teknis agar memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam menangani perkaranya.

Selain itu, kata Andi, juga karena tahanan di Rutan Polda Metro Jaya saat ini sudah terlalu banyak. Itu sebabnya yang bersangkutan dipindahkan penahananya.

"Pertimbangannya karena tahanan di PMJ (Polda Metro Jaya) terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," ucap Andi Rian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved