Berita Bolsel
Pekan depan KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Bolsel
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (wagub) dan Bupati/Wakil Bupati (wabup) di Kabupaten Bolsel Desember lalu berlangsung aman dan lancar.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI --- Pilkada serentak Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (wagub) dan Bupati/Wakil Bupati (wabup) di Kabupaten Bolsel Desember lalu berlangsung aman dan lancar.
Tidak ada sengketa ataupun gugatan yang dilayangkan, termasuk soal hasil pemilihan.
Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi turut membenarkan hal itu.
“Alhamdulillah, Bolsel aman. Tidak ada gugatan,” kata Kakunsi melalui saluran telepon, Kamis (14/1/2021).
Dikatakannya, sejauh ini tahapan Pilkada yang belum dilaksanakan tinggal satu tahapan lagi.
Adalah Pleno Penetapan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wabup terpilih.
Sesuai prosedur, Pleno tersebut dilaksanakan ketika KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tidak terdapat perkara.
Hal itu ditandai dengan data permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Yang telah teregistrasi dengan e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), yang disampaikan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.
"Ketentuan itu mengatur bahwa penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU,” jelas Kakunsi.
Lanjut Eskolano, pada 22 Desember 2020 lalu KPU-RI telah melayangkan surat kepada Ketua MK.
Surat tersebut perihal permohonan data perkara pengajuan perselisihan hasil pemilihan serentak Tahun 2020.
Terinformasi, pemberitahuan BRPK dari MK kepada KPU akan disampaikan pada Tanggal 18 Januari 2021 mendatang.
"Semoga tidak berubah, supaya Tanggal 20 (Januari 2021) pekan depan kita gelar pleno. Dan ini sudah dijadwalkan,” tuturnya.
Dijelaskannya, data dari MK tersebut diperlukan sebagai rujukan bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perkara untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
Sebelumnya diketahui, KPU Bolsel sebelumnya telah menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Bolsel untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, pada 14 Desember 2020 lalu.
Hasilnya, paslon Bupati/wabup Bolsel nomor urut 1 Haji Iskandar Kamaru-Dedi Abdul Hamid (BERKAH) berhasil meraih suara terbanyak, yakni 33.120 suara atau 75,14 persen dari total 44.074 suara sah.
Sementara rivalnya pasangan nomor urut 2 (dua) Riston Mokoagow-Selvia Van Gobel (RISKI) hanya meraup 10.954 suara atau 24,86 persen dari total 44.074 suara sah.
Untuk pemilihan Gubernur/wagub, Paslon nomor urut 3 (tiga) Olly Dondokambey-Steven Kandouw (ODSK) berhasil mendulang suara terbanyak, yakni 22.724 suara atau 52,08 persen dari total 43.626 suara sah.
Menyusul Paslon nomor urut 1 (satu) Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Landjar (CEP-Sehan) dengan 18.928 suara atau 43,38 persen.
Sementara di posisi terakhir Paslon nomor urut 2 (dua) Vonny Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-Hendry) dengan perolehan 1.974 suara atau 4,54 persen dari total 43.626 suara sah. (Nie)
Baca juga: UPDATE, Deretan Harga HP Samsung Terbaru Awal Tahun 2021, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 15 Januari 2021, Capricorn Dengarkan Suara Hati
Baca juga: 62 Pasien Covid-19 di Bolsel Dinyatakan Sembuh