Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelanggaran Kode Etik

DKPP Kuliti 9 Penyelenggara Pemilu di Sulut: Kasus Ijazah Palsu, Selingkuh hingga Like Medsos Calon

Di Provinsi Sulawesi Utara,  sedikitnya 9 penyelenggara Pemilu, baik komisioner KPU maupun Bawaslu dikuliti di sidang etik oleh DKPP.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tangkapan layar Sidang Kode Etik DKPP
Sidang kode etik DKPP - 9 penyelenggara Pemilu, baik komisioner KPU maupun Bawaslu dikuliti di sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.  

Ia mengatakan atas kecerobohan anggota DKPP yang dilakukan secara sengaja tersebut menyebabkan hancur-leburnya harkat dan martabat teradu Rahman Ismail yang publikasi di media cetak, media online dan sosial media berupa justifikasi yang bersumber pada putusan tersebut. 

5. Topan Balilio

Topan Balilio,  Komisioner KPU Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)  juga satu di antara penyelenggara Pemilu yang 'dikuliti' DKPP. 

Kasusnya cukup unik,  Topan dilaporkan karena diduga me-like postingan video akun media sosial facebook Calon Bupati Bolsel di Pilkada 2020.

DKPP pun masih memproses kasus ini,  terakhir digelar sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 188-PKE-DKPP/XII/2020 pada Senin (11/1/2021).

Topan diadukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolsel, Arifin Olii, melalui kuasanya Jein Djauhari.

Topan diperiksa karena diduga telah memberikan tanda atau simbol like (suka) pada video kampanye yang di-posting oleh tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, yaitu Riston Mokoagow-Selviah Van Gobel.

Selain itu, Pengadu juga menduga Teradu memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati Bolsel, Riston Mokoagow. Menurut Pengadu, hal ini belum pernah diumumkan oleh Teradu kepada publik.

Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh Topan selaku Teradu. Terkait dugaan menyukai postingan video, pada 25 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 WITA, Topan dihubungi oleh salah staf KPU Kabupaten Bolsel dan staf tersebut menanyakan kepadanya tentang video terkait.

Ditanyai hal itu, Topan pun mengaku terkejut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan tanda suka (like) terhadap posting-an itu. Bahkan ia mengatakan tidak mengetahui adanya posting-an video salah satu tim kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel.

Dalam dalil Pengadu, video tersebut di-posting oleh akun bernama Pieter Nasiki dan disukai oleh akun Facebook Teradu pada 21 Oktober 2020.

“Untuk membuktikan keyakinan, saya langsung membuka log aktivitas Facebook dari tanggal 21-25 Oktober 2020, dalam log aktifitas tersebut tidak ada satu pun riwayat yang memberikan bukti teradu memberikan tanda suka (like) pada salah satu postingan yang dimaksud,” ungkap Topan.

Ia menambahkan, dirinya juga telah menonton video yang di-posting berulang-ulang. Hasilnya, tidak ada nama akun facebook miliknya yang memberikan tanda suka untuk video tersebut.

Tak hanya itu, Topan juga menyatakan bahwa dirinya telah menghubung akun facebook atas nama Pieter Nasiki selaku akun yang mempublikasi video itu melalui aplikasi pesan singkat messenger. Akun facebook atas nama Pieter Nasiki memberikan balasan bahwa akun facebook atas nama Topan Bolilio tidak pernah memberikan tanda suka pada posting-an miliknya.

Bantahan juga dilontarkan oleh Topan atas dalil Pengadu terkait hubungan kekerabatan yang dimilikinya dengan Calon Bupati Bolsel, Riston Mokoagow. Menurutnya, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait ini.

Kepada majelis, ia mengakui bahwa dirinya memang memiliki hubungan kerabatan  dengan Riston Mokoagow. Topan telah menyerahkan surat pernyataan terkait ini kepada Kasubbag Teknis Grace Winda dan menyampaikannya kepada koleganya sesama komisioner KPU Kabupaten Bolsel.

Menurut pengakuannya, Riston adalah adik iparnya. Istri dari Risto, kata Topan, adalah adik kandungnya.

“Pada tanggal 19 September 2020, Teradu menyatakan diri untuk tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen pencalonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Riston Mokoagow dan Selvia Abdul Wahab Van Gobel dan juga penyusunan jadwal kunjungan ke sekolah dan kampus di mana pasangan calon in casu pernah mengenyam pendidikan,” jelas Topan.

Ia menambahkan, dirinya juga telah menyatakan diri tidak terlibat dalam proses penyusunan dan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam di atas setelah kunjungan KPU Bolaang Mongondow Selatan ke Sekolah dan Kampus pasangan calon pada 27 September 2020.

“Lebih lanjut teradu telah melaksanakan Konferensi Pers tanggal 8 Oktober 2020 di hadapan wartawan terkait dengan penyampaian adanya hubungan keluarga/sanak saudara penyelenggara pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan,” tandasnya. (ryo) 

Baca juga: Desa Liberia Timur Masuk Nominasi Kampung Tangguh Tingkat Nasional

Baca juga: Daftar Nama 6 Korban Sriwijaya Air yang Temuan Potongan Tubuhnya Sudah Berhasil Diidentifikasi

Baca juga: Status Bolsel Turun Jadi Zona Orange, Warga Positif Covid-19 Bertambah 1 Orang

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved