Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelanggaran Kode Etik

DKPP Kuliti 9 Penyelenggara Pemilu di Sulut: Kasus Ijazah Palsu, Selingkuh hingga Like Medsos Calon

Di Provinsi Sulawesi Utara,  sedikitnya 9 penyelenggara Pemilu, baik komisioner KPU maupun Bawaslu dikuliti di sidang etik oleh DKPP.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tangkapan layar Sidang Kode Etik DKPP
Sidang kode etik DKPP - 9 penyelenggara Pemilu, baik komisioner KPU maupun Bawaslu dikuliti di sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.  

3. Simon Awuy dan Rocky Ambar

Ketua Bawaslu Minut,  Simon Awuy dan Anggota Bawaslu Rocky Ambar juga ikut terseret kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut SGR. 

Namun,  DKPP RI memutuskan 2 Komisioner Bawaslu Minahasa Utara ini tidak terbukti  melanggar kode etik. 

DKPP menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Calon Bupati Minut,  Shintia Gelly Rumumpe.

Sidang kode etik itu dilangsungkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Ketua DKPP memutuskan menolak seluruhnya aduan yang diajukan para pengadu. 

Sebenarnya, selain dua nama di atas ada lagi nama Rahman Ismail sebagai teradu dua dalam kasus tersebut

Namun DKPP tak lagi membacakan nama Rahman Ismail dalam putusan tersebut.  DKPP sebelumnya sudah mengambil keputusan terhadap Rahman Ismail dalam kasus berbeda dengan sanksi pemberhentian tetap

Adapun Kasus disidangkan DKPP menyangkut dua perkara,  yakni perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara 142-PKE-DKPP/XI/2020. 

4. Rahman Ismail

Rahman Ismail terpaksa harus menelan pil pahit,  setelah dipecat DKPP RI dari jabatan Anggota Bawaslu Minut atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Rahman ini dipecat akibat dugaan skandal perselingkuhan lewat putusan DKPP bernomor 114-PKE-DKPP/X/2020 tertanggal 16 Desember 2020 itu

Meski sudah dipecat, Rahman balik melawan.  Melaui kuasa hukumnya menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan tersebut

Isyana Konoras, Kuasa hukum Rahman menilai pemecatan dalam putusan bernomor 114-PKE-DKPP/X/2020 tertanggal 16 Desember 2020 itu berlebihan dan cacat hukum serta mencerminkan kesewenang-wenangan anggota DKPP RI.

"Poin-poin kecacatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota DKPP yakni perkara yang diadukan kepada teradu Rahman Ismail adalah tuduhan perbuatan asusila dan disertai dengan pengancaman pembunuhan sehingga sidang perkara tersebut digelar secara tertutup, karena berkaitan dengan harkat dan martabat penyelenggara pemilu. Sehingga hal tersebut juga harus terjadi dalam sidang pembacaan putusannya, bukan diekspos seperti itu," ujarnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved