Pelanggaran Kode Etik
DKPP Kuliti 9 Penyelenggara Pemilu di Sulut: Kasus Ijazah Palsu, Selingkuh hingga Like Medsos Calon
Di Provinsi Sulawesi Utara, sedikitnya 9 penyelenggara Pemilu, baik komisioner KPU maupun Bawaslu dikuliti di sidang etik oleh DKPP.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus pemberhentian Arief Budiman sebagai KPU RI hanya segelintir kasus yang menjerat para penyelenggara pemilu.
Di Provinsi Sulawesi Utara, sedikitnya 9 penyelenggara Pemilu, baik komisioner KPU maupun Bawaslu dikuliti di sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ada yang kena jerat pelenggaran etik, ada lagi yang tak terbukti melanggar hingga dipulihkan nama baiknya,
Namun ada pula yang kasusnya masih berproses.
Kasusnya pun beragam, mulai dari kasus meloloskan ijazah palsu calon kepala daerah, kasus perselingkuhan hingga kasus like facebook kepala daerah
Siapa saja penyelenggara yang terseret sidang kode etik oleh DKPP? tribunmanado.co.id, merangkum sejumlah nama
1. Stela Runtu dan Darul Halim
Paling santer mencuat ke publik kasus ijazah palsu Calon Bupati Minahasa Utara, Shintia Gelly Rumumpe.
Dua nama yang oleh DKPP dinilai paling bertanggung jawab yakni Ketua KPU Minut, Stela Runtu dan Darul Halim, Koordinator Divisi Teknis KPU Minut.
Alhasil di antara 5 komisioner KPU Minut, Stela dan Darul mendapang hukuman paling berat karena meloloskan ijazah palsu Calon Bupati Minut.
Stela dicopot dari jabatan Ketua KPU Minut, sementara Darul harus menanggalkan jabatan koordinator Divisi Teknis KPU Minut. Dua komisioner ini juga mendapat teguran keras dari DKPP.
Meski diberhentikan dari jabatan, Stela dan Darul tetap masih berstatus komisioner KPU Minut
Adapun, kasus ini mencuat di tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minut.
Shintia Gelly Rumumpe, satu di antara calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.
Pengadu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi telah melakukan sanggahan tertulis ke KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait pencalonan SGR sebagai calon bupati yang diusung Partai Nasdem atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sanggahan tertulis itu ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh Teradu dengan mendatangi SMU Pelita 3 Nomor 3 yang berada di Jakarta Timur.