Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Desa

Seorang Kepala Desa Pakai BLT Warganya untuk Bersenang-senang, Judi dan Main Perempuan

Pantaslah jika kemudian diprotes warga dan dilaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Musi Rawas.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

"Semua alat buktinya sudah lengkap sekarang sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidang," ujarnya. 

Polres Musi Rawas segera melimpahkan kasus Askari ke pihak kejaksaan setempat.

Efrannedy pun menyayangkan kejadian tersebut.

Baca juga: Banyak Ciptakan Peluang, Babak Pertama Burnley vs Manchester United Berakhir Imbang

Seorang kepala desa yang semestinya membantu warga di tengah pandemi, malah memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan pribadi. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

"Kami harap kejadian seperti ini tak lagi terulang, semestinya sebagai seorang kepala desa harus mengayomi warganya," ujar Kapolres Efraneddy.

SUMBER: https://www.kompas.tv/article/137481/keterlaluan-kepala-desa-ini-korupsi-dana-bantuan-covid-19-untuk-foya-foya?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved