Korupsi Desa
Seorang Kepala Desa Pakai BLT Warganya untuk Bersenang-senang, Judi dan Main Perempuan
Pantaslah jika kemudian diprotes warga dan dilaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Musi Rawas.
"Semua alat buktinya sudah lengkap sekarang sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidang," ujarnya.
Polres Musi Rawas segera melimpahkan kasus Askari ke pihak kejaksaan setempat.
Efrannedy pun menyayangkan kejadian tersebut.
Baca juga: Banyak Ciptakan Peluang, Babak Pertama Burnley vs Manchester United Berakhir Imbang
Seorang kepala desa yang semestinya membantu warga di tengah pandemi, malah memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Kami harap kejadian seperti ini tak lagi terulang, semestinya sebagai seorang kepala desa harus mengayomi warganya," ujar Kapolres Efraneddy.