Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Desa

Seorang Kepala Desa Pakai BLT Warganya untuk Bersenang-senang, Judi dan Main Perempuan

Pantaslah jika kemudian diprotes warga dan dilaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Musi Rawas.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang kepala desa harus berurusan dengan aparat hukum setelah memakai uang bantaun langsung tunai (BLT) esrgsnys.

Dia menggunakan BLT warga selama 2 bulan tersebut untuk foya-foya.

Uang ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk judi dan sewa perempuan.

Pantaslah jika kemudian diprotes warga dan dilaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Musi Rawas.

Baca juga: Daftar 70 Kota Masuk Zona Merah Virus Corona di Indonesia, Sulut 3 Kota, Jatim 5

Baca juga: Update Covid-19, Sulut Ketambahan 69 Kasus Baru, 3 Orang Meninggal Dunia

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, Kades yang dimaksud itu tak lain adalah Askari, 43 tahun.

Askari diketahui menjabat kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan

Aksinya tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. 

Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh Askari untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan menyewa perempuan

Menurut Kapolres Efrannedy, setidaknya sebanyak 156 kepala keluarga (KK) di desa tempat tersangka menjadi korban.  

Setiap KK yang semestinya mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan dilarikan oleh Askari

Pada tahap pertama pembagian BLT yang di mulai April 2020, Askari membagikannya kepada masyarakat.

Baca juga: Gampang Jatuh Cinta, 4 Zodiak Ini Paling Sering Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, Zodiakmu?

Baca juga: Rp 1,25 Miliar Akan Jadi Biaya Ganti Rugi Per Penumpang yang Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air

Namun, pada tahap dua dan tiga, yakni Mei dan Juni, uang itu ternyata tak dibagikan lagi lantaran telah habis digunakannya untuk bermain judi dan menyewa perempuan

"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai 187,2 juta," kata Efraneddy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021), seperti dilansir Kompas.com

Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa seluruh saksi atas kasus tersebut, mulai dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sampai warga yang menjadi korban. 

Bahkan, penyidik juga mendapatkan barang bukti dokumen pencairan BLT serta rekening koran milik desa.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved