Korupsi Desa
Seorang Kepala Desa Pakai BLT Warganya untuk Bersenang-senang, Judi dan Main Perempuan
Pantaslah jika kemudian diprotes warga dan dilaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Musi Rawas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang kepala desa harus berurusan dengan aparat hukum setelah memakai uang bantaun langsung tunai (BLT) esrgsnys.
Dia menggunakan BLT warga selama 2 bulan tersebut untuk foya-foya.
Uang ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk judi dan sewa perempuan.
Pantaslah jika kemudian diprotes warga dan dilaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Musi Rawas.
Baca juga: Daftar 70 Kota Masuk Zona Merah Virus Corona di Indonesia, Sulut 3 Kota, Jatim 5
Baca juga: Update Covid-19, Sulut Ketambahan 69 Kasus Baru, 3 Orang Meninggal Dunia
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, Kades yang dimaksud itu tak lain adalah Askari, 43 tahun.
Askari diketahui menjabat kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.
Aksinya tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh Askari untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan menyewa perempuan.
Menurut Kapolres Efrannedy, setidaknya sebanyak 156 kepala keluarga (KK) di desa tempat tersangka menjadi korban.
Setiap KK yang semestinya mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan dilarikan oleh Askari.
Pada tahap pertama pembagian BLT yang di mulai April 2020, Askari membagikannya kepada masyarakat.
Baca juga: Gampang Jatuh Cinta, 4 Zodiak Ini Paling Sering Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, Zodiakmu?
Baca juga: Rp 1,25 Miliar Akan Jadi Biaya Ganti Rugi Per Penumpang yang Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air
Namun, pada tahap dua dan tiga, yakni Mei dan Juni, uang itu ternyata tak dibagikan lagi lantaran telah habis digunakannya untuk bermain judi dan menyewa perempuan.
"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai 187,2 juta," kata Efraneddy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021), seperti dilansir Kompas.com
Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa seluruh saksi atas kasus tersebut, mulai dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sampai warga yang menjadi korban.
Bahkan, penyidik juga mendapatkan barang bukti dokumen pencairan BLT serta rekening koran milik desa.
"Semua alat buktinya sudah lengkap sekarang sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidang," ujarnya.
Polres Musi Rawas segera melimpahkan kasus Askari ke pihak kejaksaan setempat.
Efrannedy pun menyayangkan kejadian tersebut.
Baca juga: Banyak Ciptakan Peluang, Babak Pertama Burnley vs Manchester United Berakhir Imbang
Seorang kepala desa yang semestinya membantu warga di tengah pandemi, malah memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Kami harap kejadian seperti ini tak lagi terulang, semestinya sebagai seorang kepala desa harus mengayomi warganya," ujar Kapolres Efraneddy.