Vaksin Virus Corona
Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Ratusan Juta, Dihukum Penjara, 1 Anggota DPR Menolak
Orang yang menolak vaksin virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin Covid-19
Politisi PDIP, Ribka Tjiptaning yang merupakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP kini menjadi sorotan publik tanah air.
Pengakuan Ribka Tjiptaning tiba-tiba menolak vaksin covid-19 menjadi perbincangan publik.
(Foto: Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning Tegas menolak divaksinasi./Istimewa)
Anggota Parlemen yang akrab disapa Mbak Ning ini mengungkapkan penolakan vaksin di depan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja Komisi IX DPR, Selasa (12/1/2021).
Di mana pada hari ini, Rabu (13/1/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para pejabat negara lainnya akan menjalan vaksinasi covid-19.
Ribka Tjiptaning menyampaikan penolakan vaksin Sinovac yang berasal dari China tersebut saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).
Penolakan Ribka tersebut beralasan belum ada satu pun pihak yang dapat memastikan keamanan vaksin Covid 19 tersebut.
Bahkan, Ribka pun siap menerima sanksi akibat dari penolakan vaksin Covid 19 itu.
Ribka rela membayar jika ada sanksi bagi para pihak yang menolak untuk divaksin.
"Kalau persoalan vaksin, saya tetap tidak mau divaksin, maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin.
Saya sudah 63 nih, mau semua usia boleh tetap (saya tolak)," tegasnya.
"Misalnya saya hidup di DKI, semua anak cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta mending saya bayar, saya jual mobil kek.