Vaksin Virus Corona
Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Ratusan Juta, Dihukum Penjara, 1 Anggota DPR Menolak
Orang yang menolak vaksin virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut,
ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana.
Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker,
tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah Covid-19,
lalu menghalangi pemakaman jenazah Covid-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.
"Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.
Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.
"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya.
Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.
Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin virus corona, protokol kesehatan 3M,