Vaksin Virus Corona
Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Ratusan Juta, Dihukum Penjara, 1 Anggota DPR Menolak
Orang yang menolak vaksin virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, masyarakat yang menolak divaksin akan diberi denda dan hukuman.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej,
menegaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Diketahui, proses kegiatan vaksinasi virus corona di Indonesia telah dimulai hari Rabu (13/1/2021).
Program vaksinasi virus corona di Indonesia akan diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Virus corona harus patuh.
Orang yang menolak vaksin Virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
(Foto: Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.(ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO)
Selanjutnya, vaksin virus corona akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.
Suntik vaksin virus corona kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.
Suntik vaksin virus corona gratis, tanpa biaya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam