Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut
Diputus Pecat Dalam Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati, Darul Halim: Kita Sudah Bekerja Sesuai Aturan
Saat diwawancarai Tribun Manado Rabu (13/1/2021) Darul mengatakan dirinya telah bekerja maksimal dan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Rizali Posumah
3 komisioner lainnya, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.
5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020.
Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo.
Mereka diadukan dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe, usungan Partai Nasdem.
DKPP sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: 3.100 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Tomohon, Tempat Penyimpanan Akan Dikawal 1 Kali 24 Jam
Baca juga: Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Minut Tertunda, Alain Beyah: Kita Sudah Berkoordinasi
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cintan Malam ini Rabu 13 Januari 2020, Andin Dipenjara Atas Tuduhan Pembunuhan Roy