Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut

Diputus Pecat Dalam Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati, Darul Halim: Kita Sudah Bekerja Sesuai Aturan

Saat diwawancarai Tribun Manado Rabu (13/1/2021) Darul mengatakan dirinya telah bekerja maksimal dan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Don Ray Papuling
Saat diwawancarai Tribun Manado Rabu (13/1/2021) Darul mengatakan dirinya telah bekerja maksimal dan sesuai aturan yang berlaku. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Diberhentikannya Komisioner KPU Minut, Darul Halim dari jabatan sebagai ketua divisi teknis dan penyelenggara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar Rabu (13/1/2021) langsung mendapat tanggapan dari Darul Halim.

Saat diwawancarai Tribun Manado Rabu (13/1/2021) Darul mengatakan dirinya telah bekerja maksimal dan sesuai aturan yang berlaku.

"Namun jika penilaian dari DKPP selaku pihak berwenang seperti itu, maka jelas saya menerima dengan besar hati," ujarnya.

Sebab lanjut Darul meski ia telah bekerja maksimal dan sesuai regulasi, penilaiannya itu tetap ada di DKPP, sehingga jika dinilai ada kesalahan, kita tidak bisa berbuat apa-apa.

Ia menyebut sejak pertama dinyatakan dokumen yang bersangkutan diterima, mereka hanya mengikuti regulasi.

"Karena sebagai penyelenggara, kita tidak bisa menjustifikasi sebab itu ranahnya penegak hukum," terang dia.

Sehingga tambahnya kalau dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum, jelas ini harus diselesaikan oleh pihak berwenang.

"Pada intinya KPU hanya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku dan saya jamin telah melaksanakan tahapan penetapan sesuai dengan aturan," bebernya.

Tapi lanjutnya, diluar itu semua saya sebagai penyelenggara, tetap menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan DKPP. (drp)

Diputus Bersama Ketua KPU

Darul Halim dipecat bersama Ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu.

Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik. 

Keputusan itu dibacakan bergantian dari Majelis DKPP yang ditayangkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Dua Komisioner KPU yakni Stela dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian. 

Stela dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU,  sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved