Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut
Diputus Pecat Dalam Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati, Darul Halim: Kita Sudah Bekerja Sesuai Aturan
Saat diwawancarai Tribun Manado Rabu (13/1/2021) Darul mengatakan dirinya telah bekerja maksimal dan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Diberhentikannya Komisioner KPU Minut, Darul Halim dari jabatan sebagai ketua divisi teknis dan penyelenggara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar Rabu (13/1/2021) langsung mendapat tanggapan dari Darul Halim.
Saat diwawancarai Tribun Manado Rabu (13/1/2021) Darul mengatakan dirinya telah bekerja maksimal dan sesuai aturan yang berlaku.
"Namun jika penilaian dari DKPP selaku pihak berwenang seperti itu, maka jelas saya menerima dengan besar hati," ujarnya.
Sebab lanjut Darul meski ia telah bekerja maksimal dan sesuai regulasi, penilaiannya itu tetap ada di DKPP, sehingga jika dinilai ada kesalahan, kita tidak bisa berbuat apa-apa.
Ia menyebut sejak pertama dinyatakan dokumen yang bersangkutan diterima, mereka hanya mengikuti regulasi.
"Karena sebagai penyelenggara, kita tidak bisa menjustifikasi sebab itu ranahnya penegak hukum," terang dia.
Sehingga tambahnya kalau dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum, jelas ini harus diselesaikan oleh pihak berwenang.
"Pada intinya KPU hanya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku dan saya jamin telah melaksanakan tahapan penetapan sesuai dengan aturan," bebernya.
Tapi lanjutnya, diluar itu semua saya sebagai penyelenggara, tetap menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan DKPP. (drp)
Diputus Bersama Ketua KPU
Darul Halim dipecat bersama Ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu.
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik.
Keputusan itu dibacakan bergantian dari Majelis DKPP yang ditayangkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Dua Komisioner KPU yakni Stela dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian.
Stela dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU, sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut.
3 komisioner lainnya, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.
5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020.
Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo.
Mereka diadukan dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe, usungan Partai Nasdem.
DKPP sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: 3.100 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Tomohon, Tempat Penyimpanan Akan Dikawal 1 Kali 24 Jam
Baca juga: Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Minut Tertunda, Alain Beyah: Kita Sudah Berkoordinasi
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cintan Malam ini Rabu 13 Januari 2020, Andin Dipenjara Atas Tuduhan Pembunuhan Roy