Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Black Box

Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan, Ini Cara Kerja Black Box di Dalam Pesawat

Ketika terjadi kecelakaan pesawat, black box menjadi benda penting yang dicari untuk menemukan informasi penyebab kecelakaan tersebut.

Editor: Mejer Lumantow
Detik.com
Black Box Pesawat yang berisi informasi rekaman yang sangat penting untuk mengetahui penyebab pesawat saat terjadi kecelakaan 

Lantas, bagaimana cara kerja black box?

Dikutip dari dw.com, sebelum digunakan, black box diuji terlebih dahulu untuk melihat apakah mereka dapat menahan benturan.

Uji coba ini dengan cara black box dibenturkan ke dinding beton dengan kecepatan 750 kilometer per jam (sekitar 466 mil / jam), beban statis 2,25 ton setidaknya selama lima menit, suhu maksimum 1.100 derajat Celcius (2.012 Fahrenheit) selama satu jam, dan tekanan air ditemukan di kedalaman hingga 6.000 meter (sekitar 19.700 kaki).

Agar lebih mudah ditemukan di laut, perangkat mengirimkan sinyal saat bersentuhan dengan air asin yang dapat ditangkap dalam radius sekitar dua kilometer (1,2 mil).

Dalam jarak sesingkat itu, lokasi bangkai kapal seharusnya sudah ditentukan untuk menemukan perangkat tersebut.

Perekaman Suara

Perekam suara mencatat semua suara di kokpit.

Selain diskusi antar pilot, juga merekam pengumuman komputer otomatis, lalu lintas radio, diskusi dengan awak dan pengumuman kepada penumpang.

Suara sakelar dan mesin juga direkam oleh perangkat.

Percakapan pribadi antara pilot juga disimpan di kotak hitam.

Itulah sebabnya file audio yang diambil harus ditangani dengan hati-hati, dari sudut pandang perlindungan data.

Diskusi hanya dapat dievaluasi untuk memperjelas kecelakaan atau kegagalan fungsi.

Karena alasan ini, rekaman ditimpa setelah maksimal 120 menit; perangkat lama hanya merekam 30 menit.

Secara teknis, pilot bahkan mungkin menghentikan atau menghapus rekaman.

Namun dalam praktiknya, Friedemann dari BFU mengatakan pilot tidak memanfaatkan fitur itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved