Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

SE Baru Satgas Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan, Penumpang dari Manado ke Bali Terpaksa Rapid Ulang

Terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2020 membuat calon penumpang sempat kelimpungan.

Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana ruang tunggu keberangkatan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2020 membuat calon penumpang sempat kelimpungan.

Khususnya mereka yang akan ke Pulau Bali dan Jawa.

Sesuai SE terbaru yang berlaku 9-25 Januari 2021, penumpang ke Bali wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 7 Manfaat Jambu Air Merah untuk Kesehatan, Salah Satu Cegah Kanker

Baca juga: Tangis Ayu Ketika Ketahui Lima Keluarga Jadi Korban Sriwijaya Air, Sempat Minta Maaf di Video Call

Baca juga: Kabar Dunia, Dokter Pribadi Paus Fransiskus Meninggal Komplikasi Akibat Covid-19

Suasana ruang tunggu keberangkatan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Suasana ruang tunggu keberangkatan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. (Foto Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Jenis Leoni, satu di antara warga Sulut yang sempat kalang kabut akibat adanya aturan terbaru yang memperketat aturan bagi pelaku perjalanan.

Jeje, sapaannya terpaksa harus melakukan Rapid Test Antigen ulang.

Sebelumnya, sales mobil Honda di Denpasar ini sudah melakukan Rapid Tes Antigen pada Jumat (08/01/2021) siang.

"Saya kaget Sabtu pagi ada aturan baru.

Mau marah tapi bagaimana lagi," kata Jeje kepada Tribun, Minggu (10/01/2021) .

Ia merasa dirugikan oleh aturan baru tersebut.

"Sebelum keluar SE, saya sudah rapid H-2, tiba-tiba ada aturan baru khusus ke Bali, harus H-1, ya terpaksa rapid lagi," ujarnya.

Ia terpaksa mengeluarkan biaya lagi untuk Rapid Test Antigen sehari sebelum berangkat ke Bali, Minggu pagi.

Ia menilai aturan itu memberikan dampak besar sekaligus merigikan bagi banyak orang.

"Bayangkan kalau H-1 harus rapid, klinik atas faskes yang melayani hanya terbatas dan harganya lumayan mahal.

Ada yang murah seperti di bandara tapi antreannya sangat panjang," jelasnya.

Lain lagi pendapat Dixie Sumampow, penumpang tujuan Jakarta.

Ia menilai kebijakan itu harus diikuti dengan pemerataan fasilitas tempat rapid sekaligus kemudahan..

"Saat ini untuk rapid kita butuh waktu ekstra, tenaga dan waktu.

Dengan semakin singkatnya masa berlaku surat keterangan tentu akan memberi dampak kepada calon penumpang," katanya.

Ia berharap pembatasan pelaku perjalanan bisa lebih longgar.

"Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita bisa beraktivitas normal," ujar warga Maumbi, Minut yang bekerja di perusahaan distributor mesin industri di Jakarta ini.

Catatan redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Baca juga: Indonesia Akan Ketambahan 15 Juta Dosis Vaksin Covid 19 Pekan Depan

Baca juga: Keluarga Penumpang Kecewa, Berharap Naik Pesawat Nam Air Namun Disuruh Pindah di Sriwijaya Air

Baca juga: Tak Biasanya Kapten Afwan Kenakan Kemeja Kusut Saat Kerja dan Minta Maaf ke Istri

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved