Penanganan Covid
SE Baru Satgas Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan, Penumpang dari Manado ke Bali Terpaksa Rapid Ulang
Terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2020 membuat calon penumpang sempat kelimpungan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2020 membuat calon penumpang sempat kelimpungan.
Khususnya mereka yang akan ke Pulau Bali dan Jawa.
Sesuai SE terbaru yang berlaku 9-25 Januari 2021, penumpang ke Bali wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 7 Manfaat Jambu Air Merah untuk Kesehatan, Salah Satu Cegah Kanker
Baca juga: Tangis Ayu Ketika Ketahui Lima Keluarga Jadi Korban Sriwijaya Air, Sempat Minta Maaf di Video Call
Baca juga: Kabar Dunia, Dokter Pribadi Paus Fransiskus Meninggal Komplikasi Akibat Covid-19

Jenis Leoni, satu di antara warga Sulut yang sempat kalang kabut akibat adanya aturan terbaru yang memperketat aturan bagi pelaku perjalanan.
Jeje, sapaannya terpaksa harus melakukan Rapid Test Antigen ulang.
Sebelumnya, sales mobil Honda di Denpasar ini sudah melakukan Rapid Tes Antigen pada Jumat (08/01/2021) siang.
"Saya kaget Sabtu pagi ada aturan baru.
Mau marah tapi bagaimana lagi," kata Jeje kepada Tribun, Minggu (10/01/2021) .
Ia merasa dirugikan oleh aturan baru tersebut.
"Sebelum keluar SE, saya sudah rapid H-2, tiba-tiba ada aturan baru khusus ke Bali, harus H-1, ya terpaksa rapid lagi," ujarnya.
Ia terpaksa mengeluarkan biaya lagi untuk Rapid Test Antigen sehari sebelum berangkat ke Bali, Minggu pagi.
Ia menilai aturan itu memberikan dampak besar sekaligus merigikan bagi banyak orang.
"Bayangkan kalau H-1 harus rapid, klinik atas faskes yang melayani hanya terbatas dan harganya lumayan mahal.
Ada yang murah seperti di bandara tapi antreannya sangat panjang," jelasnya.
Lain lagi pendapat Dixie Sumampow, penumpang tujuan Jakarta.