Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rekening FPI Diblokir

Tanggapi soal Rekening FPI Diblokir, Kuasa Hukum: Ingat! Satu Rupiah Saja Kalian Makan Dana Umat

Sebelumnya diketahui rekening dari ormas FPI diblokir. Diketahui yang memblokir rekening dari organisasi Front Pembela Islam adalah pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/Budi Malau
Rekening Dibekukan, Kuasa Hukum FPI Sebut Uang Itu Bukan Hasil Korupsi Benih Lobster. Tampak salah satu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat memberi keterangan. 

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," kata Dian.

Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"InsyaAllah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Zalim, sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Andy Pribadi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rekening Dibekukan, Kuasa Hukum FPI Sebut Uang Itu Bukan Hasil Korupsi Benih Lobster, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/08/rekening-dibekukan-kuasa-hukum-fpi-sebut-uang-itu-bukan-hasil-korupsi-benih-lobster?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved