Rekening FPI Diblokir
Tanggapi soal Rekening FPI Diblokir, Kuasa Hukum: Ingat! Satu Rupiah Saja Kalian Makan Dana Umat
Sebelumnya diketahui rekening dari ormas FPI diblokir. Diketahui yang memblokir rekening dari organisasi Front Pembela Islam adalah pemerintah.
Diketahui sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
PPATK Sebut 59 Rekening FPI Diblokir, Kuasa Hukum FPI Klaim 25 Rekening untuk Anak Yatim
Pemblokiran rekening bank Front Pembela Islam (FPI) masih jadi pembicaraan publik.
Rekening Bank milik Front Pembela Islam diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlah rekening yang diblokir disebutkan PPATK sampai 59 rekening atas nama FPI.
Kuasa Hukum FPI mengaku rekening yang diblokir tersebut merupakan dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa.
“25 rekening kurang lebih milik front pembela islam, dimana itu adalah rekening untuk dhuafa, rekening yang disalurkan untuk anak-anak yatim, rekening yang digunakan untuk kepentingan pondok pesantren dan untuk keperluan kemanusiaan lainnya,” ujar Azis Yanuar.
Azis menilai pemblokiran rekening ini merupakan tindakan otoriter dan asas legal.
Ia juga menduga hal ini hanya kecurigaan semata atas Front Pembela Islam.
"Kami menduga ini didasarkan oleh kecurigaan semata terkait Front Pembela Islam,”ujar Azis
Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan alasan pembekuan atas rekening FPI yaitu untuk mengetahui transaksi masuk rekening FPI dan untuk diperiksa.
“Pembekuan rekening itu memudahkan analisis dan pemeriksaannya.
"Di dalam analisis dan pemeriksaan yang kita lakukan tentu kita akan melihat sebetulnya berbagai kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang berindikasi melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Dian.