Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rekening FPI Diblokir

Tanggapi soal Rekening FPI Diblokir, Kuasa Hukum: Ingat! Satu Rupiah Saja Kalian Makan Dana Umat

Sebelumnya diketahui rekening dari ormas FPI diblokir. Diketahui yang memblokir rekening dari organisasi Front Pembela Islam adalah pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/Budi Malau
Rekening Dibekukan, Kuasa Hukum FPI Sebut Uang Itu Bukan Hasil Korupsi Benih Lobster. Tampak salah satu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat memberi keterangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui rekening dari ormas FPI diblokir.

Diketahui yang memblokir rekening dari organisasi Front Pembela Islam adalah pemerintah.

Terkait hal tersebut mendapat respon dari kuasa hukum FPI.

Baca juga: Dimulai Pekan Depan, Berikut Daftar Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Baca juga: 6 Tim Inggris Ini Bakal Bertanding pada Sabtu 9 Januari 2020 Dini Hari, Jadwal Piala FA

Baca juga: Hati-hati, 5 Zodiak Ini Paling Sering Mempermainkan Perasaan Orang, Zodiakmu Termasuk?

Pihak FPI mengecam keras tindakan pemerintah yang memblokir rekening ormas tersebut.

Mereka menyebut bahwa uang di rekening FPI bukan hasil korupsi benih lobster.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Jumat (8/1/2020).

Menurut Aziz, pembubaran FPI merupakan tindakan otoriter yang mengabaikan asas legalitas dan asas presumption of innocence.

Sebab menurut Aziz, seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada FPI adalah tuduhan yang berlandaskan kecurigaan belaka.

Tuduhan itu disebut tidak dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindakan pidana.

"Kejahatan dan korupsi apakah yang dilakukan FPl? Bersumber dari jual Lobster kah uang yang ada di rekening FPl itu?

"Hasil merampok seperti dana Bansos itukah isi rekening FPl ?" tegas Aziz lewat keterangan tertulisnya.

Menurut Aziz, tindakan otoriter dan tirani seperti itu tidak tertutup kemungkinan akan menimpa pada warga biasa selain FPI.

Uang yang dikumpulkan di Bank bukan tidak mungkin dibekukan oleh pemerintah seperti yang dialami FPI.

Aziz menyebut, aksi pembekuan rekening itu merupakan tindakan rampok dan garong atas dasar kecurigaan semata.

"Ingat! Satu rupiah saja kalian makan dana umat, alamat celaka diri kalian serta kehidupan anak cucu dan seluruh keturunan kalian dunia akhirat," imbau Aziz.

Diketahui sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

PPATK Sebut 59 Rekening FPI Diblokir, Kuasa Hukum FPI Klaim 25 Rekening untuk Anak Yatim

Pemblokiran rekening bank Front Pembela Islam (FPI) masih jadi pembicaraan publik.

Rekening Bank milik Front Pembela Islam diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jumlah rekening yang diblokir disebutkan PPATK sampai 59 rekening atas nama FPI.

Kuasa Hukum FPI mengaku rekening yang diblokir tersebut merupakan dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa.

 “25 rekening kurang lebih milik front pembela islam, dimana itu adalah rekening untuk dhuafa, rekening yang disalurkan untuk anak-anak yatim, rekening yang digunakan untuk kepentingan pondok pesantren dan untuk keperluan kemanusiaan lainnya,” ujar Azis Yanuar.

Azis menilai pemblokiran rekening ini merupakan tindakan otoriter dan asas legal.

Ia juga menduga hal ini hanya kecurigaan semata atas Front Pembela Islam.

"Kami menduga ini didasarkan oleh kecurigaan semata terkait Front Pembela Islam,”ujar Azis

Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan alasan pembekuan atas rekening FPI yaitu untuk mengetahui transaksi masuk rekening FPI dan untuk diperiksa.

“Pembekuan rekening itu memudahkan analisis dan pemeriksaannya.

"Di dalam analisis dan pemeriksaan yang kita lakukan tentu kita akan melihat sebetulnya berbagai kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang berindikasi melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Dian.

Jika ditotalkan ada 60 rekening FPI yang telah dibekukan untuk dianalisis dan diperiksa lebih lanjut. 

PPATK pastikan dana FPI di rekening akan tetap utuh, selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menerangkan, hal tersebut sesuai dengan kewenangan lembaganya yang diatur dalam UU.

Persisnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," kata Dian melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/1/2021).

Kata Dian, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri perlu ditindaklanjuti PPATK sesuai dengan kewenangannya.

Enam menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Isinya tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Masih kata Dian, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.

Satu di antaranya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan undang-undang tersebut, tambahnya, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI.

"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelas Dian.

Dian menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Sampai dengan hari ini, Selasa (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," kata Dian.

Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"InsyaAllah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Zalim, sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Andy Pribadi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rekening Dibekukan, Kuasa Hukum FPI Sebut Uang Itu Bukan Hasil Korupsi Benih Lobster, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/08/rekening-dibekukan-kuasa-hukum-fpi-sebut-uang-itu-bukan-hasil-korupsi-benih-lobster?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved