Penanganan Covid
Masyarakat Indonesia Wajib Divaksin Covid-19, Pemerintah: Tidak Ada Alasan Untuk Khawatir
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib bagi seluruh rakyat Indonesia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vaksin Covid-19 sudah mulai diedarkan ke berbagai negara.
Bahkan, beberapa negara pun sudah mulai melakukan penyuntikan vaksin.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengkhawatirkan keamanan vaksin tersebut.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kewajiban mengenai vaksinasi telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.
Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tapi mempunyai risiko terkena penyakit.
"Jadi, berdasarkan UU ini (vaksinasi) adalah wajib. Karena pertama, kalau dia tidak diwajibkan tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain," kata Airlangga dalam sebuah diskusi daring, Jumat (8/1/2021).
Rencananya, vaksinasi dimulai pada pekan depan. Total akan ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap.
Baca juga: Cara Menghilangkan Bulu Ketiak Secara Permanen, Gunakan 3 Alat Herbal Ini
Pada tahap pertama, vaksin akan diperuntukkan bagi para pejabat publik seperti presiden dan kepala daerah.
"( Vaksinasi) minggu depan itu akan dimulai oleh Bapak Presiden, kemudian dilanjutkan oleh Gubernur, Wali Kota dan Bupati," ujar Airlangga.
Vaksinasi kemudian berlanjut kepada 1,3 juta tenaga kesehatan. Lalu kepada 17,4 juta petugas pelayan publik.
Kemudian, lansia sejumlah 21,5 juta, masyarakat yang berada di daerah zona merah Covid-19 sebanyak 63,9 juta, dan masyarakat lainnya yang berjumlah 77,4 juta.